Kadis Kominfo divonis 2,5 tahun penjara terkait uang perjalanan dinas fiktif

id Kadis Kominfo divonis penjara ,uang perjalanan dinas fiktif

Kadis Kominfo divonis 2,5 tahun penjara terkait uang perjalanan dinas fiktif

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino/wsj/cfo)

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan kolusi.
Ambon (ANTARA) - Kadis Kominfo Kabupaten Seram Bagian Timur, Zainudin Keliaru dijatuhi vonis penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon dalam kasus uang perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp290 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata majelis hakim tipikor diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelapta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Dalam amar putusan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp290 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan kolusi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kantor Cabang Kejari Maluku Tengah di Geser, Asmin Hamdja yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp290.051.000 subsider enam bulan kurungan.

Zainudin Keliaru didakwa menggunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai pejabat untuk kepentingan pribadi, dan dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Maluku, terungkap ada kerugian negara sebanyak Rp290.051.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memakai nama sejumlah pegawainya dan membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, kemudian saat uangnya dicairkan oleh bendahara pengeluaran bukannya dipakai oleh para pegawai namun digunakan sendiri oleh terdakwa.