Sekda akui Kalteng masih kekurangan PPLH

id Pemerintah provinsi kalimantan tengah,Pemprov kalteng,Sekda kalteng,Fahrizal fitri,Dinas lingkungan hidup,Dlh,Pencemaran lingkungan,Pejabat pengawas l

Sekda akui Kalteng masih kekurangan PPLH

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menjelaskan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ada di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih kekurangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

"Saat ini kondisinya masih sangat kurang dan memerlukan penambahan guna menunjang kinerja pemerintah daerah di bidang lingkungan," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.

Fahrizal menyebut, PPLH yang ada di lingkup pemprov jumlahnya hanya sebanyak lima orang dan untuk setiap kabupaten/kota jumlahnya juga masih sangat terbatas.

Kondisi itu tentu belum ideal, mengingat wilayah Kalteng yang cukup luas dan sejumlah daerah yang memiliki akses cukup sulit, sehingga memerlukan waktu lama untuk bisa dijangkau.

"Makanya kami terus berupaya agar jumlah petugas di bidang ini dapat ditambah, sehingga penanganan setiap masalah dapat lebih maksimal," tegasnya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DLH Kalteng.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada DLH yang ada di setiap kabupaten/kota untuk menginventarisir kompetensi yang dimiliki seluruh petugas. Agar nantinya dapat diusulkan dan dijadikan sebagai PPLH.

Menurutnya semakin banyak jumlah PPLH, maka akan semakin mudah pemerintah daerah setempat melakukan pengawasan lingkungan, pencegahan, penanggulangan hingga penindakan terhadap suatu pelanggaran.

"Apabila ada penanganan kasus lingkungan, tentu akan lebih mudah. Baik dalam tahapan pengambilan sampel, pengujian dan bahkan saat penegakkan aturan dibawa ke pengadilan," jelas Fahrizal.

Namun apabila sementara ini kabupaten/kota ada yang belum siap, maka dapat meminta bantuan kepada pemprov untuk menurunkan timnya ke lapangan. Hanya saja kendala yang dihadapi dalam situasi seperti itu, yakni banyaknya waktu yang terbuang oleh tim saat menuju lokasi yang dimaksud.

Sebab dalam sebuah kasus dugaan pencemaran, jika pengambilan sampel atau pemeriksaan lingkungan lainnya dilakukan setelah rentang waktu lama, maka akibat pengaruh lingkungan objek yang hendak diperiksa tentu akan mengalami perubahan.