Kepala OPD di Kapuas dilarang keluar daerah selama Pemilu

id Kepala OPD di Kapuas dilarang keluar daerah selama Pemilu,Wabup Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor

Kepala OPD di Kapuas dilarang keluar daerah selama Pemilu

Wakil Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Drs. H. Muhammad Nafiah Ibnor, MM, saat menyampaikan arahan kepada para ASN di salah satu OPD yang ada di daerah itu. (Foto Dinas Kominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Wakil Bupati Kapuas Kalimantan Tengah H Muhammad Nafiah Ibnor menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD yang ada di daerah itu untuk tidak keluar daerah sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak tahun 2019.

"Kepala Organisasi Pemerintah Daerah agar tidak meninggalkan Daerah dari tanggal 10 sampai dengan 18 April 2019, kecuali untuk menghadiri undangan Presiden dan Wakil Presiden serta mengoptimalkan langkah dalam berkoordinasi demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019, bersama aparat keamanan menjaga ketertipan masyakat daerah masing-masing," kata Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Senin.

Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran tertulis Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, nomor 270/ 331/ Umum tahun 2019, tertanggal 12 April 2019 lalu.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh Kepala OPD melaporkan kepada Bupati terkait dinamika politik dalam daerah yang terjadi menjelang dan pasca pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019. 

"Laporkan kepada bupati apabila terkait dinamika politik dalam daerah yang terjadi menjelang dan pasca pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak tahun 2019 dan jangan takut dan ragu kalau memang itu benar dan sesuai faktanya," demikian Muhammad Nafiah Ibnor, MM.

Sementara itu, dalam surat ederan yang tertuju untuk sekda, para staf ahli dan asisten, sekwan, inspektur, semua kepala dinas ataupun badan serta camat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, adalah menindak lanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 270/2750/SJ dalam rangka sinergitas dan optimalisasi dukungan Pemerintah terhadap pelaksanaan Pemelihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019.