Bawaslu banyak temukan masalah saat pemungutan suara di Kalteng

id Provinsi Kalimantan Tengah, kalteng, Bawaslu Kalteng, pemungutan suara di Kalteng, ketua Bawaslu Kalteng, masalah pemungutan suara pemilu 2019

Bawaslu banyak temukan masalah saat pemungutan suara di Kalteng

Ilustrasi - Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng. (FOTO ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Satriadi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum ada menemukan atau mendapat laporan terkait politik uang yang dilakukan peserta pemilihan umum, baik partai politik ataupun calon legislatif.

Meski begitu berbagai permasalahan terkait kertas suara tidak ada ataupun tertukar hingga kurang patuhnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terhadap mekanisme kerja yang telah ditentukan, kata Satriadi saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.

"Ada salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak ada surat suara DPD RI. Memang benar-benar tidak ada satupun surat suaranya. Pengawas TPS Bawaslu pun meminta segera diambil surat suara DPD RI itu," beber dia.

Selain itu, lanjut dia, di Kabupaten Kapuas ada beberapa TPS yang surat suara calon legislatif tingkat kabupaten salah daerah pemilihan (dapil). Misal, surat suara untuk caleg dapil 1, tapi terkirim ke TPS yang berada di II, dan lainnya.

Dia mengatakan permasalahan itu memang sudah langsung diatasi dengan meminta petugas KPU mengganti kertas suara. Sedangkan untuk kertas suara yang sudah sempat tercoblos, tetap dihitung namun masuk ke suara partai dan bukan caleg.

"Itu dilakukan karena memang sudah ada surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait jika adanya surat suara tertukar. Jadi tidak dilakukan pemungutan ulang," kata dia.

Baca juga: Jangan kalah dengan pemilih di luar negeri, kata Ketua TP PKK Kalteng

Sementara mengenai kekurang patuhan KPPS terhadap mekanisme pemungutan suara yakni di bagian pendata dan pendaftaran. Di mana petugas hanya menerima C6 tanpa meminta kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Dia mengatakan, seharusnya KPPS tersebut tetap meminta KTP-e kepada pemilih sekalipun memiliki C6. Sebab, itu merupakan mekanisme yang telah diatur dan sekaligus mengantisipasi adanya dugaan penyalahgunaan suara.

Baca juga: Usai pemilu, Gubernur berharap pembangunan di Kalteng meningkat

"Kalau KTP-e tidak di cek kan rawan. Ini yang kami sesalkan. Tapi, pada dasarnya pelaksanaan pemungutan suara di Kalteng tetap berjalan dengan lancar, dan sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang," demikian Satriadi.

Baca juga: Ini pesan Wali Kota Palangka Raya kepada petugas KPPS