363 penghuni Lapas Sampit tidak bisa menggunakan hak pilih

id 363 penghuni Lapas Sampit tidak bisa menggunakan hak pilih,Pemilu,Warga binaan,Narapidana,Agus dwirijanto

363 penghuni Lapas Sampit tidak bisa menggunakan hak pilih

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019, Rabu (17/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 363 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019 lantaran belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Total warga binaan hari ini sebanyak 684 orang dan yang masuk DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 321 orang. Jadi, ada sebanyak 363 orang atau lebih dari 50 persen yang tidak bisa mencoblos (menggunakan hak pilih," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Agus Dwirijanto di Sampit, Rabu.

Agus mengaku sangat menyayangkan banyak warga binaan setempat yang kehilangan hak pilih pada pemilu ini. Meski sedang menjalani hukuman namun warga binaan juga warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui pemilu ini.

Pihaknya sejak jauh-jauh hari berupaya mencegah hal ini terjadi. Agus mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan untuk membantu mencari solusi karena penghuni lembaga pemasyarakatan ini didominasi warga binaan dari dua kabupaten tersebut.

Hal itu direspons positif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kabupaten dengan datang melakukan perekaman data warga binaan Lapas Sampit, namun ternyata hasilnya tidak maksimal.

Agus mengaku tidak bisa berbuat banyak karena dia tidak memiliki kewenangan terkait hak pilih warga binaan. Meski menyayangkan, namun Agus menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi.

"Kami sudah berkoordinasi sejak dua bulan lalu. Ada lima kali dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan tiga kali dari Pemerintah Kabupaten Seruyan datang untuk menyelesaikan ini, namun hasilnya ternyata tidak maksimal," sambung Agus.

Sementara itu, pemilu serentak di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit berjalan lancar. Warga binaan yang masuk daftar pemilih, terlihat sangat antusias menggunakan hak pilih mereka pada TPS yang didirikan di halaman dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Seperti masyarakat di luar penjara, para warga binaan juga memiliki asa yang hendak mereka amanahkan kepada calon presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat yang mereka pilih. Mereka juga ingin berpartisipasi menentukan nasib bangsa dan daerah melalui hak pilih yang mereka jalankan.

Tidak ada intervensi dari siapapun kepada warga binaan dalam menentukan pilihan. Mereka diberi kebebasan menggunakan hak pilih untuk memilih figur yang dianggap terbaik sesuai hati nurani masing-masing.