Polisi amankan pemilih 'siluman'

id pemilih siluman,Polisi amankan pemilih siluman

Polisi amankan pemilih 'siluman'

Ilustrasi. (Antara)

Makassar (ANTARA) - Dua orang diduga pemilih siluman atau oknum yang memanfaatkan formulir C6 orang lain tertangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada tiga orang diamankan. Dua orang bukan warga setempat dan satu orang lainnya oknum Ketua KPPS TPS 34 Banta-bantaeng," kata Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi di Makassar, Rabu.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, oknum Ketua KPPS berinisial S tersebut memberikan formulir C6 kepada orang yang bukan pemiliknya masing-masing berinisial B dan A untuk mencoblos pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.

Namun, saat hendak mencoblos warga mulai curiga karena jenis kelamin dalam C6 itu adalah perempuan sementara yang mau mencoblos laki-laki. Di saat bersamaan pemilik formulir C6 tersebut muncul sehingga mengundang reaksi warga.

"Ketiganya diamankan petugas --untuk menghindari amukan massa-- di kantor Polsek untuk diminta keterangan. Selanjutnya diserahkan ke Posko PPK Kecamatan Rappocini untuk ditindaklanjuti," kata Edhy.

Meski terjadi insiden ditempat itu, awalnya para pemilih meminta untuk pemilihan ulang, namun ditenangkan Panwas bahwa tidak menjadi masalah karena belum mencoblos kertas suara.

Secara terpisah oknum Ketua KPPS setempat, S mengaku menyuruh kedua orang itu untuk mengambil undangan C6 yang bukan miliknya dengan dalih masih banyak undangan C6 di rumahnya yang didistribusikan ke warga dan sayang kalau tidak digunakan.

"Tadi malam, anak-anak saya suruh ambil C6 di atas meja karena masih banyak tidak diambil orang. Mereka juga tidak mau Golput jadi saya suruh ambil untuk memilih, ternyata salah ambil undangan dan orang yang punya undangan ada datang di TPS," katanya.

Meski demikian apa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena menggunakan hak orang lain dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di tingkat PPK Kecamatan Rappocini untuk selanjutnya dimasukkan diproses sentra Gakumdu terkait pelanggaran bagi penyelenggara.