Palangka Raya mulai pleno rekapitulasi tingkat PPK

id pleno rekapitulasi,Palangka Raya mulai pleno rekapitulasi tingkat PPK,KPU Palangka Raya,Ngismatul Choiriyah

Palangka Raya mulai pleno rekapitulasi tingkat PPK

Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah (kiri) didampingi Kapolres Palangka Raya Kalimantan Tengah AKBP Timbul RK Siregar saat di wawancari sejumlah awak media. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika).

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah mengatakan pihaknya mulai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Setelah pemungutan suara kemarin pada Rabu 17 April, maka 18 April ini kita mulai melakukan pleno rekapirulasi suara tingkat kecamatan," kata Ngismatul di Palangka Raya, Kamis.

Meski demikian, dari lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya, baru Kecamatan Rakumpit yang melaksanakan pleno rekapitulasi pada Kamis (18/4) dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Sebenarnya selain Kecamatan Rakumpit, Kecamatan Pahandut dijadwalkan juga akan melaksanakan pleno. Namun karena kelelahan petugas, maka usai pembukaan pleno pukul 13.00 WIB tadi, pelaksanaan rekapitulasi di skors sampai besok pagi," katanya.

Selanjutnya, kata Ngismatul untuk tiga kecamatan lain yang meliputi Kecamatan Jekan Raya, Rakumpit dan Sabangau pleno rekapitulasi dilaksanakan Jumat (20/4).

Dia mengatakan, pleno rekapitulasi dilaksanakan terbuka namun mengacu pada aturan yang telah ditetapkan hanya satu saksi peserta pemilu yang diperbolehkan masuk mengikuti pleno rekapitulasi.

"Dalam aturan hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk ke dalam. Untuk saksi pun hanya satu yang bisa masuk meski mandat dari partai lebih dari satu," katanya di Kecamatan Pahandut.

Sementara itu terkait waktu rekapitulasi, dia menerangkan, semua tergantung situasi dan kondisi. Jika tidak ada protes bisa berlangsung cepat.

"Untuk Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut diperkirakan memerlukan waktu panjang mengingat jumlah TPS yang banyak. Namun secara aturan jika TPS di bawah 15 hari, jika TPS di bawah maka perhitungan maksimal 10 hari," katanya.

Berdasar pantauan, aparat keamanan seperti TNI dan Polri menjaga ketat lokasi pleno rekapitulasi di Kecamatan Pahandut.