KPU Kapuas sudah terima rekapitulasi suara dari 14 PPK

id KPU Kapuas,rekapitulasi suara,KPU Kapuas sudah terima rekapitulasi suara dari 14 PPK,anggota Komisioner KPU Kapuas Bidang Teknis Penyelenggara Agus He

KPU Kapuas sudah terima rekapitulasi suara dari 14 PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai melaksanakan rekapitulasi suara Pemilu 2019, di Aula Kantor Kecamatan Selat, Sabtu (20/4/2019). (Foto Antara Kalteng/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dari 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ada sebanyak 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu tahun 2019. Sedangkan tiga PPK masih belum ada laporan masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Sementara sampai hari ini yang menyampaikan lewat saya sudah ada sekitar 14 kecamatan dan sudah melaksanakan rekapitulasi," kata anggota Komisioner KPU Kapuas Bidang Teknis Penyelenggara Agus Helmi di Kuala Kapuas, Sabtu

Agus menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dari tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei 2019. Sehingga sah-sah saja pelaksanaanya dilaksanakan kapan, asalkan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan oleh peraturan PKPU nomor 7 tahun 2019.

"Untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan kita berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2019 tahapannya dari tanggal 18 sampai tanggal 4 Mei, tapi itu sudah kita sampaikan ke semua PPK se-Kabupaten Kapuas untuk membuat tanggal kapan mereka bisa segera melaksanakan rekapitulasi setiap kecamatan masing-masing," tandas Agus.

Yang belum menyampaikan laporan melaksanakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu, kata Agus, diantaranya Kecamatan Mantangai, Pasak Talawang dan Kapuas Hulu. "Ada tiga yang belum menyampaikan ke saya, kemungkinan terbentur sinyal handphone jadi susah dihubungi. Kalau rekap kita sudah punya," ucap Agus.

Untuk kendala sendiri, katanya, selama pemilihan berlangsung berjalan lancar dan aman.

Agus menambahkan, untuk pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten sendiri akan dilaksanakan pada bulan Mei 2019 ini. Namun pihaknya menunggu hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan terlebih dahulu. 

"Yang pastinya kita sesuai dengan tahapan PKPU lah," kata Agus Helmi.