Pemprov Kalteng sampaikan raperda ketertiban dan perlindungan masyarakat

id Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,Provinsi Kalimantan Tengah,Kalteng,Wagub Kalteng,Habib Said Ismail,pengajuan raperda ,raperda ketertiban umum ka

Pemprov Kalteng sampaikan raperda ketertiban dan perlindungan masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa (kiri) menerima raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dari Wagub Said Ismail pada saat sidang paripurna di Palangka Raya, Senin (22/4/2019). (Foto Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Said Ismail menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD Kalteng.

Pengajuan raperda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kata Ismail saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin.

"Dalan pasal 13 ayat 1 huruf C di UU No.23/2014 itu diamanatkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat urusan pemerintahan umum. Jadi, secara otomatis kewajiban Pemprov Kalteng untuk melaksanakannya," tambah dia.

Dikatakan, sebagai upaya mewujudkan kewajiban tersebut, seluruh elemen masyarakat di provinsi ini perlu membuat komitmen bersama dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan wajib itu.

Ismail mengatakan komitmen bersama itulah yang diwujudkan dalam suatu piranti hukum berupa aturan, yakni perda. Di mana perda itu bertujuan ingin menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah agar mampu berjalan lancar, sukses, tertib, aman dan damai.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan pengaturan yang jelas dan tegas ke dalam norma pasal demi pasal bagaimana proses penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat yang akan dilakukan di Kalteng," ucapnya.

Baca juga: Masyarakat jangan mau diadu terkait hasil pemilu 2019

Wagub Kalteng itu mengatakan, melalui raperda yang telah diajukan dan nantinya dibahas serta ditetapkan menjadi perda diharapkan dalam penerapannya secara optimal, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Adapun beberapa materi yang diatur dalam raperda itu yakni, tertib batas wilayah, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib pemanfaatan ruang dan lahan, tertib lingkungan, tertib kesehatan dan lain sebagainya.

"Tapi perlu dipahami, upaya mencapai kondisi yang menjadi jiwa dalam raperda itu tidak semata-mata tugas dan tanggungjawab aparat, melainkan masyarakat, perorangan maupun badan hukum secara sadar untuk ikut dan terlibat," demikian Ismail.

Sidang paripurna pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Wagub, serta pejabat lain di lingkungan pemprov Kalteng.

Baca juga: DPRD Kalteng salut dengan antusias masyarakat datang ke TPS