182 CPNS baru di Lamandau terima SK dari bupati

id pemerintah kabupaten lamandau,nanga bulik,hendra lesmana,surat keputusan,sk,calon pegawai negeri sipil,cpns,nomor induk pegawai,nip,badan kepegawaian

182 CPNS baru di Lamandau terima SK dari bupati

Bupati Lamandau Hendra Lesmana (kiri) menyerahkan SK kepada CPNS baru di lingkup pemkab setempat, Nanga Bulik, Senin, (22/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (ANTARA) - Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Hendra Lesmana menyerahkan sebanyak 182 surat keputusan (SK) kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus seleksi pada tahun 2018 lalu.

"Saya atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten, mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang lulus dan diterima di Pemkab Lamandau," katanya di Nanga Bulik, Senin.

Penyerahan SK CPNS tersebut dilakukan secara simbolis dalam upacara gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat. 182 CPNS tersebut, terdiri dari tenaga teknis 49 orang, tenaga kesehatan 57 orang dan guru 76 orang.

Mereka yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, diharapkan selalu berpegang teguh pada prinsip aparatur sipil negara (ASN) atau Pamong Praja, yakni abdi Praja Darma Satya Nagara Bhakti.

"Kepuasan kerja tidak ditentukan oleh besaran gaji yang diterima, melainkan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani," ungkapnya.

Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu meyakini, 182 orang yang telah lulus tersebut merupakan putra-putri terbaik, karena telah berhasil menyisihkan ribuan pendaftar lain selama tahapan seleksi.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyampaikan saat ini Lamandau telah menjadi salah satu kabupaten yang turut diperhitungkan dari 13 kabupaten dan satu kota yang ada di Kalteng.

"Salah satu prestasi yang berhasil ditorehkan pada tahun 2018, yaitu mendapatkan penghargaan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) peringkat pertama dengan predikat sangat tinggi di Kalteng dan itu diraih selama dua tahun berturut-turut," tegasnya.

Seluruh CPNS diingatkan untuk mematuhi surat pernyataan yang telah ditanda tangani, sehingga tidak bisa mengajukan pindah ke daerah lain selama 20 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugasnya dengan baik.

Apabila ada yang mengajukan pindah ke daerah lain sebelum waktunya dan aturan lain yang berlaku, maka secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

"Bagi yang ditempatkan di desa terpencil, diminta tidak berkecil hati dan tetap semangat melaksanakan tugasnya. Saya tidak ingin mendengar adanya keluhan dari masyarakat mengenai perilaku negatif CPNS," demikian Hendra.