Sopir di Sampit ditangkap kantongi 15 gram sabu-sabu

id Pedagang di Sampit ditangkap kantongi 15 gram sabu-sabu,Narkoba,Polres,Kotim,Kotawaringin Timur

Sopir di Sampit ditangkap kantongi 15 gram sabu-sabu

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan polisi saat menggeledah tersangka. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir bernama ARN (29) karena mengantongi tiga paket butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (22/4) sekitar pukul 17:15 WIB.

"Kami menangkapnya saat dia sedang naik sepeda motor di Jalan Kopi Selatan Gg Huldi II. Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,36 gram," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Ketapi I atau Teluk Dalam RT 015 RW 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu memang sudah lama diamati petugas. Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka selama ini diduga berbisnis barang haram tersebut.

Berbekal informasi warga, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan bisnis narkoba. Tersangka diduga tidak hanya menjalankan profesinya sebagai sopir, tetapi juga diduga terlibat jaringan narkoba.

Saat yakin tersangka sedang mengantongi sabu-sabu, polisi langsung mencegat tersangka. Penindakan itu disaksikan ketua RT dan warga yang ada di lokasi tersebut.

Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu. Barang itu dibungkus kertas tisu dan dilapisi lakban hitam yang ditemukan di dalam saku baju depan yang dipakai tersangka.

Setelah kemudian ditimbang, barang haram itu seberat 15,36 gram. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Arasi.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri dari mana asal sabu-sabu tersebut. Pihaknya berupaya membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Arasi menegaskan pihaknya tidak akan kendor dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Arasi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba agar segera ditindaklanjuti dan pelakunya bisa ditangkap.