Inspektorat Barito Timur minta SOPD tindak lanjuti temuan pemeriksaan

id Inspektorat Barito Timur minta SOPD tindak lanjuti temuan pemeriksaan,Pemeriksaan keuangan,BPK,Anggaran

Inspektorat Barito Timur minta SOPD tindak lanjuti temuan pemeriksaan

Inspektur Kabupaten Barito Timur Hudaya S. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Temuan yang bersifat ada unsur kerugian negara atau daerah, ini yang bisa membuat masuk ke ranah lain. Apalagi tidak menindaklanjuti atau melunasi temuan tersebut
Tamiang Layang (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah meminta seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) segera hasil pemeriksaan terkait keuangan daerah agar tidak sampai menimbulkan konsekuensi hukum.

"Temuan yang bersifat ada unsur kerugian negara atau daerah, ini yang bisa membuat masuk ke ranah lain. Apalagi tidak menindaklanjuti atau melunasi temuan tersebut," kata Inspektur Kabupaten Barito Timur Hudaya S  di Tamiang Layang, Selasa.

Arahan itu disampaikannya saat sosialisasi Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 100 tahun 2019 tentang Satuan Tugas tindak lanjut hasil temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Kalteng dan Inspektorat Barito Timur di aula rapat kantor bupati setempat.

Menurutnya, temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Kalteng, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi Kalteng maupun Inspektorat Barito Timur, wajib ditindaklanjuti.

Temuan tersebut ada dua jenis yakni temuan bersifat administrasi dan temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Kedua-duanya wajib ditindaklanjuti sesuai yang direkomendasikan.

Dijelaskan Hudaya, jika dalam laporan hasil pemeriksaan ditemukan adanya temuan yang bersifat administrasi, maka ditindaklanjuti dengan adanya surat teguran dari kepala daerah. Selanjutnya SOPD terkait melakukan perbaikan sesuai arahan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Namun, jika temuan tersebut mengindikasikan adanya kerugian negara atau daerah maka ada waktu menindaklanjutinya selama 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi maka berkas temuan akan dilimpahkan ke ranah hukum.

Ditambahkan Hudaya, Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 100 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Kalteng dan Inspektorat Barito Timur merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemantauan rekomendasi hasil temuan.

"Dalam aturan tersebut mengamanatkan supaya membentuk satuan tugas tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan lainnya," tegas Hudaya.

Selain itu, Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 100 tahun 2019 tersebut bagian dari penjabaran atau pengembangan proyek dari sistem perubahan yang dimulai sejak tahun 2017. Proyek perubahan sistem informasi manajemen dan pengawasan saat ini berbentuk aplikasi.

Makna dari aplikasi ini, perlu "makanan" yakni hasil dari temuan-temuan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, BPKP, Inspektorat Kalteng maupun Inspektorat kabupaten. Proyek perubahan dari program yang ada terdiri dari tiga tahapan pertama jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

"Yang sudah kita laksanakan yakni jangka pendek dan jangka menengah. Dan saat ini merupakan kegiatan untuk proses jangka panjang yang berlangsung secara terus menerus sepanjang kabupaten ini ada," terangnya.

Hudaya menegaskan kembali, Surat Keputusan Bupati Nomor 100 tahun 2019 akan dilaksanakan secara permanen. Selama surat keputusan tersebut masih ada maka SOPD yang lambat atau ada yang tidak menindaklanjuti temuan, baik temuan BPK BPKP, Inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten, maka akan diserahkan ke jalur hukum.

"Makna lain dari SK Bupati Nomor 100 tahun 2019 itu yakni merupakan upaya pencegahan agar temuan tersebut tidak masuk masuk ke ranah hukum," demikian Hudaya.