Program PTSL terkendala kepemilikan e-KTP

id Program PTSL,Badan Pertanahan Nasional,Program PTSL terkendala kepemilikan e-KTP

Program PTSL terkendala kepemilikan e-KTP

Petugas Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang diterbitkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau, Selasa (19/3/2019). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat A Samad Soemarga mengatakan, ada sejumlah program sertifikasi lahan yang tidak bisa diselesaikan pihaknya pada tahun 2018, karena sebagian besar masyarakat pengaju tidak memiliki e-KTP.

"Dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalbar, sejauh ini sudah kita laksanakan dengan maksimal. Namun ada sejumlah bidang tanah yang tidak bisa kita selesaikan, dimana salah satu kendalanya adalah masalah tidak adanya e-KTP dari masyarakat pengaju sertifikasi," kata Samad, saat memberikan laporan pada kegiatan penyerahan sertifikat lahan untuk rakyat yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, di Pontianak, Rabu.

Pada kesempatan itu, Samad menyampaikan bahwa pembagian sertifikat lahan untuk rakyat tersebut merupakan program strategis nasional yang dilakukan berdasarkan pendaftaran PTSL yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Adapun jumlah pengajuan yang diterima pihaknya sebanyak 140 ribu bidang, dengan capaian 139 ribu bidang lebih atau dengan capaian 99,71 persen.

Sementara 0,29 persen yang tidak tercapai dikarenakan beberapa kendala dan yang paling banyak adalah masalah ketidak adanya pemilikan e-KTP dari masyarakat pengaju.

Sementara itu, untuk program restrukturisasi tanah sejumlah 71.800 bidang lebih terealisasi 71.300 lebih bidang, dimana 500 lebih tidak bisa kita realisasikan lagi-lagi karena masalah e-KTP.

Sedangkan untuk sertifikat lahan transmigrasi sebanyak 2809 bidang juga sudah diselesaikan, namun masih ada 4.396 bidang masih belum selesai dan dialihkan ke program PTSL mengingat lokasi subyek dan obyek dari lahan yang ada belum bisa dipenuhi, dimana sebagian ada yang masuk dalam lahan lindung gambut.

Sementara itu, ada juga beberapa program sertifikasi lahan yang sudah dilakukan, dimana untuk tahun 2018 ada sekitar 218 ribu bidang lebih dan sebagian besar sudah diserahkan oleh Kepala BPN/ATR beserta bupati dan wali kota yang ada di daerah termasuk Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

"Penyerahan sertifikat hari ini merupakan moment yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dimana seharusnya kegiatan ini dilaksanakan pada Desember lalu, namun baru bisa terealsiasi pada hari ini," katanya.

Menurutnya, keberhasilan program strategis nasional terkait sertifikasi lahan di Kalbar, tidak terlepas dari dukungan semua pihak, termasuk Forkopimda yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada.

"Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu serta mengawal keberhasilan program ini. Dimana ini semua merupakan instruksi presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

"Sertifikat tanah yang diserahkan hari ini sebanyak 41.247 bidang dengan menghadirkan masyarakat sebanyak 5.300 orang dan sisanya diharapkan kepada Kepala Kantor BPN/ATR serta Pemda bisa membagikannya di daerahnya masing-masing," katanya.