Penemuan mayat di dalam sumur diduga dibunuh suaminya

id penemuan mayat di sumur,pembunuhan,suami bunuh isteri,Penemuan mayat di dalam sumur diduga dibunuh suaminya

Penemuan mayat di dalam sumur diduga dibunuh suaminya

Warga melihat evakuasi mayat wanita yang ditemukan tewas dalam sumur, di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Senin (22/4) malam. (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Imran Amir mengungkapkan, penemuan mayat dalam sumur di Nagari Sikabau pada Senin (22/4), merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan suami korban.

"Tewas dibunuh suaminya Kasmono Efendi atau Kasmon (21)," katanya dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan itu di Polres Dharmasraya di Pulau Punjung, Rabu.

Munurut dia, peristiwa pembunuhan berawal saat korban dan tersangka terjadi adu mulut yang memicu pertengkaran atau cek cok pada Minggu (21/4) pagi.

Tidak terima karena tersangka ditendang korban pada bagian perut sehingga menyulut emosi tersangka untuk memukul korban secara bertubi-tubi di beberapa bagian tubuh korban.

"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul berkali-kali, lalu mulutnya dibekap. Kemudian hasil autopsi yang kami terima korban mengalami luka dalam pada bagian ginjal, punggung, dada, dan perut," katanya.

Ia mengatakan, setelah melakukan pembunuhan tersangka membuang korban ke dalam sumur yang berada di dalam rumahnya Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Polisi membutuhkan waktu kurang dari 12 jam untuk menangkap tersangka di kawasan perkebunan PT SMP Kecamatan Koto Besar, kata dia.

"Berkat kesigapan anggota dibantu masyarakat, pelaku ditangkap pada Selasa (22/4), di kawasan perkebunan PT SMP, Kecamatan Koto Besar," ujarnya.

Ia menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua cincin dan satu gelang emas dan pakaian korban.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang wanita di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Sarnidawati atau Can (42), ditemukan tak bernyawa di dalam sumur rumahnya pada Senin (22/4) sekitar pukul 21:00 WIB.