BNNP Kalteng sita satu kilogram sabu-sabu dari tiga jaringan

id BNNP Kalimantan Tengah,BNNP Kalteng,Kepala BNNP Kalteng,Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi,sabu-sabu 1 kg

BNNP Kalteng sita satu kilogram sabu-sabu dari tiga jaringan

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi menunjukkan tujuh pemilik sabu-sabu dengan total satu kilogram dari berbagai lokasi kejadian yang berhasil diamankan, Rabu (25/4/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Tujuh pelaku yang berhasil disergap petugas BNNP Kalteng salah satunya berjenis kelamin perempuan berinisial HN
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menyita sabu-sabu seberat satu kilogram, dari tujuh orang yang ditangkap di berbagai tempat berbeda, dan terbagi dalam tiga jaringan.

Tujuh pelaku yang berhasil disergap petugas BNNP Kalteng salah satunya berjenis kelamin perempuan berinisial HN, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi di Palangka Raya, Rabu.

"Enam orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yakni UD, YL, R, AM, RI dan BA. Semua pelaku tersebut kami amankan di markas di BNNP Kalteng," tambahnya.

Dikatakan, UD dan YL yang diamankan di Kota Palangka Raya, Selasa (9/4/19) siang, berhasil disita sabu-sabu dengan berat 500 gram dan sudah dalam kondisi terbungkus sebanyak enam buah. 

Lilik mengatakan setelah dilakukan pengembangan, ternyata keduanya dikendalikan oleh dua oknum narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Kedua narapidana tersebut berinisial DD dan MM, sebab saat hendak dilakukan pengembangan terputus di kedua orang tersebut. 

"Mengenai hal ini kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena barang tersebut sengaja di bawa oleh salah satu pelaku dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan berhasil diamankan di wilayah hukum kami," katanya. 

Kemudian itu, BNNP setempat juga melakukan aksi penangkapan terhadap R bersama dengan istrinya N di Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya di depan City Mall Kota Sampit. 

Dari tangan R yang berstatus warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat tersebut berhasil menyita sabu-sabu seberat 456 gram yang rencananya akan di serahkan kepada seseorang di Kota Sampit berinisial AH. 

Baca juga: Sopir di Sampit ditangkap kantongi 15 gram sabu-sabu

Sayangnya saat hendak dilakukan pengembangan, ternyata AH sudah mengetahui bahwa R yang hendak mengantar barang kepadanya itu ditangkap oleh petugas BNNP setempat. Alhasil yang bersangkutan memilih melarikan diri sehingga petugas tidak bisa mengamankannya. 

"Untuk saudara N istri dari R tidak kami lakukan penahanan karena ia tidak mengetahui perbuatan suaminya itu. Sedangkan R disuruh mengantar narkoba dalam jumlah yang banyak tersebut di perintah oleh salah seorang narapidana di Lapas Pontianak berinisial A," kata Lilik.

Selanjutnya jendral berpangkat bintang satu menegaskan, penangkapan empat orang lainnya berinisial RI, AM, BA dan HN dilakukan di depan pos Polisi Lalu Lintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kota Palangka Raya saat ketika hendak menuju Kabupaten Katingan ketika petugas melaksanakan razia.

"Sabu seberat 39 gram itu sempat di gunakan ke empat tersangka di dalam mobil yang mereka kenakan. Sabu yang mereka miliki itu berasal dari seseorang bernama Suli yang berada di Madura," ucapnya. 

Dalam perbuatannya itu, ketujuh pelaku pemilik sabu-sabu dengan total satu kilogram tersebut dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman kurungan penjaranya minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Pemberantasan narkoba di Kalteng akan terus kami tegakkan di samping proses pencegahan dan rehabilitasi," demikian Lilik.

Baca juga: BNNP Kalteng tembak pembawa sabu 500 gram