Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sampit dalam dua hari terakhir di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup banyak.
"Dia memang sudah menjadi target operasi kami. Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka sehingga itu kami selidiki dan ternyata memang benar," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu.
Penangkapan dengan barang bukti cukup banyak itu terjadi pada Selasa (23/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Delima 10 RT 021 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit. Tersangkanya berinisial AW (42) beralamat di Jalan H Juanda RT 012 RW 002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Polisi sudah lama mengintai tersangka. Setelah yakin waktunya tepat, polisi langsung menangkap tersangka saat dia berada di rumahnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat kotor 17,58 gram. Polisi juga menemukan dua buah timbangan digital, enam pak plastik klip kecil dan lainnya.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.700.000 yang diduga ada kaitannya dengan bisnis haram tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Asal usul barang masih kami dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemasoknya juga bisa kami tangkap," kata Arasi.
Sementara itu, Rabu sekitar pukul 11.30 WIB polisi kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial Myd (36) di Jalan H Juanda Gang H Mansyur RT 035, RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Tersangka tercatat beralamat di Jalan Iskandar XI RT 007 RW 001 Kelurahan Mentawa Baru Ketapang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,18 gram dan uang tunai Rp450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berharap bantuan masyarakat dengan menginformasikan kepada kami atau polisi terdekat jika ada indikasi transaksi narkoba, supaya pelaku bisa segera ditangkap," demikian Arasi.
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib