Kemenkum: 60 persen warga binaan terjerat kasus narkoba

id kemenkumham,60 persen warga binaan terjerat kasus narkoba,narkoba,kasus narkoba

Kemenkum: 60 persen warga binaan terjerat kasus narkoba

Ilustrasi - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menggiring sembilan tersangka kurir dan pengedar narkoba saat rilis di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Riau, Jumat (26/4/2019). BNNP Riau berhasil mengagalkan peredaran narkoba di Provinsi Riau dari periode Januari hingga April 2019 sebanyak 70 kg sabu-sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.)

Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) Ajub Suratman, mengungkapkan sekitar enam puluh persen dari jumlah keseluruhan warga binaan di Sumbar merupakan narapidana atau tahanan yang terjerat kasus narkotika.

"Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar sebanyak 5.400 orang, yang terkait kasus narkotika jumlah mencapai 3.000 orang, jika dipersentasekan besarannya sekitar enam puluh persen," katanya di Padang, Sabtu.

Hal itu disampaikan Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus, saat memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 di Rutan Anak Air Padang.

Karena itu menurutnya perlu upaya penting agar kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan pengguna tidak dipidana tapi direhabilitasi.

"Jika terus dipidana maka akan terjadi over kapasitas, karena 'perut gendut' pemasyarakatan akan menjadi semakin 'gendut', sementara yang keluar tidak sebanyak yang masuk," jelasnya.

Ia mengimbau instansi penegak hukum bisa menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).

Sementara Sunar Agus mengatakan pihaknya bersama instansi lain terus berusaha menemukan pola penegakan hukum yang restorative.

"Dengan pola itu diharapkan jumlah yang masuk bisa seimbang, sekarang yang terjadi warga binaan masuk terus, sementara yang bebas hanya satu atau dua orang," katanya.

Hal ini, katanya, yang membuat lapas kelebihan kapasitas, sementara pihaknya juga tidak menyetop narapidana atau tahanan yang masuk.

Pada bagian lain saat ini di Sumbar terdapat 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, cabang Rutan, dan Lembaga Pembinaan khusus Anak.