Baznas Kotim dorong kemandirian ekonomi umat

id Baznas Kotim dorong kemandirian ekonomi umat,Sarifuddin,Baznas,Zakat,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Baznas Kotim dorong kemandirian ekonomi umat

Pengurus Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2019 - 2024 yang diketuai Ustaz Sarifuddin (tengah) resmi dilantik, Senin (29/4/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bertekad mendorong kemandirian ekonomi umat melalui berbagai program yang akan dijalankan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.

"Harapan kami, melalui program ini, umat Islam diharapkan semakin sejahtera. Ekonomi umat semakin makmur dan keimanan semakin mantap. Insya Allah," kata Ketua Baznas Kotawaringin Timur Ustaz H Sarifuddin di Sampit, Senin.

Pengurus Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2019 - 2024 dilantik oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan, mewakili Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi. Dalam melaksanakan tugasnya, Sarifuddin akan dibantu empat wakil ketua, yakni H Syukri Said, H Abdul Kholiq, Sahlin dan Haidinnoor.

Sarifuddin menyampaikan sejumlah visi dan misinya membawa Baznas Kotawaringin Timur selama kepemimpinannya. Salah satunya berencana membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di instansi pemerintahan, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan besar swasta, kecamatan, serta di masjid-masjid.

Sarifuddin menekankan bahwa peran Baznas tidak sekadar menyalurkan zakat kepada yang berhak penerima. Baznas dapat berperan lebih luas membantu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui upaya-upaya sesuai aturan dan tidak melenceng dari visi dan misi Baznas.

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Salah satu misi Baznas adalah mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan menghilangkan kesenjangan sosial.

Baznas dalam pengelolaan zakat yang dihimpun dari masyarakat akan menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.

"Karena kepengurusan Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur baru saja dilantik, maka langkah pertama yang akan kami lakukan adalah membenahi administrasi kantor, serta menyosialiasasikan keberadaan baznas dan manfaatnya," kata demikian Sarifuddin.