Legislator dukung Pemkab Kotim ambil alih perkebunan sawit ilegal

id Legislator dukung Pemkab Kotim ambil alih perkebunan sawit ilegal,Kotawaringin Timur,Sampit,DPRD,PBS,Rudianur

Legislator dukung Pemkab Kotim ambil alih perkebunan sawit ilegal

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur H Rudianur. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Tindak tegas perusahaan sawit yang melanggar aturan tersebut. Dengan merampas lahan perkebunan ilegal menjadi milik pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan efek jera

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Rudianur mendukung pemerintah kabupaten mengambil alih perkebunan kelapa sawit yang terbukti ilegal untuk kepentingan masyarakat.

"Tindak tegas perusahaan sawit yang melanggar aturan tersebut. Dengan merampas lahan perkebunan ilegal menjadi milik pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan efek jera," katanya di Sampit, Rabu.

Lahan perkebunan rampasan tersebut selanjutnya bisa dikelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan didasari payung hukum yang kuat diharapkan lahan perkebunan tersebut tidak diganggu gugat lagi.

Lahan perkebunan rampasan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap pendapatan asli daerah. Ujungnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan daerah.

Dikatakannya, tindakan tegas dengan mengambil alih perkebunan ilegal diharapkan selain memberikan efek jera, juga sebagai upaya menertibkan perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal.

Menurut Rudianur, banyak perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang diduga beroperasi secara ilegal. Hal tersebut sangat merugikan pemerintah daerah.

"Kami ingin perusahaan sawit yang menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan nantinya juga ditindak, yakni dengan merampas lahan tersebut," tegasnya.

Di beberapa desa di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur diduga juga ada perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal. Lahan tersebut merupakan hasil alih fungsi lahan pertanian dan beberapa di antaranya diduga masih berstatus kawasan hutan produksi.

Rudianur mengatakan, ada beberapa desa di daerah selatan yang harus ditelusuri, perkebunan  milik pengusaha itu berdasarkan informasi memang tidak berizin.

Bahkan beberapa waktu lalu penyidik Tipikor Kejari Kotowaringin Timur sudah memanggil tiga kepala desa di wilayah selatan menindaklanjuti terkait informasi adanya kebun yang diduga tidak berizin tersebut.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor membenarkan masih adanya sejumlah perusahaan sawit yang bermasalah.

Pemerintah daerah juga sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, baik penyelesaian secara administrasi maupun melalui jalur hukum.

Pemerintah daerah saat ini sedang membentuk BUMD yang bergerak di bidang perkebunan. Pembentukan BUMD juga sebagai langkah antisipasi, jika nantinya ada lahan yang diserahkan ke pemerintah daerah maka bisa langsung di kelola oleh BUMD tersebut.

"Jika dalam pengelolaan lahan hasil rampasan tersebut nantinya BUMD tidak memiliki modal, maka pemerintah daerah akan menggandeng pihak ketiga atau investor," jelasnya.

Kotawaringin Timur memiliki luas 16.796 kilometer persegi. Dari jumlah itu untuk lahan perkebunan seluas 581.183 hektare, terdapat 46 perusahaan perkebunan, 10 perkebunan lintas kabupaten dengan satu perkebunan besar swasta karet. 

Selain itu juga ada sekitar 35 buah pabrik pengolahan sawit dan satu pabrik pengolahan karet. Sedangkan untuk perkebunan rakyat khususnya komoditas sawit di Kotawaringin Timur ini seluas 24.894 hektare dengan perkiraan hasil CPO sebanyak 28,739 ton per bulan di mana hasil itu dijual melalui PBS.