Pengelolaan kearsipan dapat raport merah, ini sikap Pemkab Gumas

id kabupaten gunung mas,gumas,pengelolaan arsip gumas lemah,gumas dapat raport merah dari ANRI,Arthon S Dohong

Pengelolaan kearsipan dapat raport merah, ini sikap Pemkab Gumas

Sekda Gumas Yansiterson menyalami para peserta pelatihan pengelolaan kearsipan, di GPU Tampung Penyang, Kamis (2/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S Dohong mengakui bahwa Tim Pengawas dan Evaluasi Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada tahun 2017 dan 2018 memberikan raport merah terhadap pengelolaan kearsipan kabupaten ini.

Pengakuan tersebut disampaikan Bupati melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson saat membuka pelatihan pengelolaan kearsipan di GPU Tampung Penyang, Kamis.

"Mengantisipasi agar tidak terjadi lagi penilaian raport merah itu, Saya meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah dan kepala Desa untuk memperbaiki pengelolaan kearsipan," kata Arton.

Dikatakan, pengelolaan kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu tolak ukur dalam penilaian keberhasilan pemerintah, karena pengelolaan kearsipan merupakan salah satu item penilaian dalam proses reformasi birokrasi.

Disamping itu, arsip juga merupakan tulang punggung pemerintahan, pembangunan dan bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi. Keberadaan arsip harus dikelola secara profesional, sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku.

"Mengingat pentingnya kearsipan dan harus memperoleh penilaian dari ANRI, maka Pemkab Gumas melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar pelatihan pengelolaan kearsipan yang dimulai pada hari ini," ucapnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam rangka mengemban tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, khususnya di bidang kearsipan. Dengan demikian, pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemkab Gumas dapat optimal.

Sekda Gumas itu pun Dia meminta kepada peserta kegiatan agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga peserta mendapatkan ilmu pengetahuan yang memadai tentang bagaimana mengelola arsip dengan baik, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh peserta juga diharapkan dapat menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di instansi tempat bekerja masing-masing.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Amin kuasai seluruh kecamatan di Gunung Mas

"Pahami fungsi, peranan, etika, kode etik, maupun sanksi sebagai petugas kearsipan, sehingga terwujud pengelolaan arsip yang akurat, efisien dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gumas Salampak Haris mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang kearsipan yang tertib, berkualitas, dan akuntabel melalui pengelolaan arsip yang baik dan benar, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah dan kecamatan se Kabupaten Gumas. Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama dua hari, yakni 2 dan 3 Mei 2019," demikian Salampak.

Baca juga: KPU Gumas beri penghormatan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia