Disdik Kalteng tetapkan LKP selama bulan Ramadhan

id Dinas pendidikan kalteng, libur khusus puasa, bulan ramadhan, sma/smk/slb, umat muslim, pererat jalinan tali silaturahmi, toleransi antar umat beragam

Disdik Kalteng tetapkan LKP selama bulan Ramadhan

Ilustrasi, pelajar SMA di Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan libur khusus puasa (LKP) dan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk SMA/SMK/SLB di seluruh kabupaten dan kota.

"Terkait keputusan itu, kami sudah mengirimkannya melalui surat edaran yang telah diterima setiap SMA/SMK/SLB di Kalteng," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Ahmad Syaifudi di Palangka Raya, Jumat.

Dalam surat edaran yang telah diatur melalui PPK keagamaan dan tugas akademik SMA/SMK/SLB itu, LKP akan dibagi menjadi dua, yakni pada awal bulan Ramadhan dan menjelang akhir bulan Ramadhan.

Untuk LKP pada awal bulan Ramadhan, yaitu pada tanggal 3-11 Mei 2019, sedangkan LKP pada akhir bulan Ramadhan yaitu pada 27 Mei-8 Juni 2019 mendatang. Libur jelang akhir Ramadhan itu, digabung dengan libur cuti bersama dan hari raya Idul Fitri.

"Sedangkan pada tanggal 13-25 Mei 2019, akan diisi dengan pembelajaran penguatan pendidikan karakter keagamaan," jelasnya kepada Antara Kalteng.

Kegiatan pembelajaran penguatan pendidikan karakter keagamaan, akan dibina oleh masing-masing guru bidang agama, dibantu para wakil kepala sekolah serta guru-guru mata pelajaran lainnya.

Pihaknya mengarahkan agar kegiatan yang diselenggarakan dilakukan secara beragam, seperti pesantren Ramadhan, tilawah atau tadarus Al Quran, hafalan Quran dan hadist, khitabah dan lainnya khusus bagi mereka yang beragama Islam.

Sementara peserta didik yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, agar melakukan kegiatan paduan suara, membaca Alkitab, kebaktian dan kegiatan keagamaan lain. Begitu juga dengan peserta didik agama lainnya, diarahkan untuk melaksanakan kegiatan serupa sesuai ajaran agamanya masing-masing.

"Bagi satuan pendidikan karena alasan khusus dan harus melaksanakan pembelajaran akademik, maka tidak dibenarkan dalam kegiatan pembelajaran yang berbentuk fisik di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, tugas akademik dikendalikan oleh masing-masing guru mata pelajaran, melalui penugasan kepada peserta didik sesuai kompetensi dasar guna memberikan pengalaman belajar, menyelesaikan masalah dan pendalaman materi.