Ditlantas terapkan pelayanan cepat bebas calo

id calo,Ditlantas terapkan pelayanan cepat bebas calo

Ditlantas terapkan pelayanan cepat bebas calo

Petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel mengecek identitas pemohon untuk memastikan tidak ada praktik calo. (Foto Antara Kalsel/Firman).

...Jadi, jika ada diminta lebih laporkan ke saya atau ke Propam untuk ditindak tegas oknum anggotanya
Banjarmasin (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan menerapkan pelayanan cepat bebas calo, seperti pemohon penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Kami telah lakukan pembersihan calo. Jadi ketika masyarakat akan melakukan pendaftaran, wajib meninggalkan KTP untuk diganti dengan ID Card pengunjung," terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Afri Darmawan, Jumat.

Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa yang mengurus benar-benar pemilik kendaraan yang dicocokkan dengan nama di dokumennya.

"Jadi cukup satu orang yang boleh masuk. Selebihnya yang tidak berkepentingan misalnya ada temannya ikut, cukup menunggu di luar yang telah sediakan seperti ruang smoking area," jelas Afri.

Selain pengetatatan di pintu masuk untuk membasmi praktik calo, beragam inovasi pun dilakukan Subdit Regident Polda Kalsel yang harus melayani antara 100 hingga 200 orang per hari dalam pengurusan dokumen kendaraan tersebut.

Seperti ruang bermain untuk anak dan ruang khusus ibu menyusui serta ruang pelayanan disabilitas dengan tersedianya kursi roda.

Sebagai wadah bertanya masyarakat, juga berjaga sejumlah polwan pemandu pelayanan yang begitu humanis memberikan penjelasan.

Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, Ditlantas pun ingin timbal balik (feedback) dengan melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sehingga setiap bulannya jadi bahan evaluasi untuk kedepannya lebih baik lagi.

"Kita ingin terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan sasaran terwujudnya pelayanan yang mudah, tepat waktu, aman dan transparan," tutur Afri. 
Terhadap jajarannya yang bertugas memberikan pelayanan, Afri pun mengingatkan untuk berbuat yang terbaik dan selalu ramah dalam melayani masyarakat.

Dia pun tak akan mentolerir jika sampai ada pungli hingga merugikan masyarakat yang harus membayar lebih dari yang seharusnya. Apalagi Ditlantas Polda Kalsel saat ini sudah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Masyarakat hanya membayar tarif sesuai ketentuan. Jadi, jika ada diminta lebih laporkan ke saya atau ke Propam untuk ditindak tegas oknum anggotanya," pungkas Afri menegaskan.

Berdasarkan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk BPKB Baru R2 atau 3 Rp 225.000.

Ganti kepemilikan roda dua atau tiga baru Rp225.000. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Baru Rp375.000.

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 150.000 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000.