25 polisi pemakai narkotika menjalani rehabilitasi

id polisi pemakai narkoba,25 polisi pemakai narkotika menjalani rehabilitasi,narkotika

25 polisi pemakai narkotika menjalani rehabilitasi

Ilustrasi - Pemecatan Anggota Polri Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi S (kiri) membuka baju dinas dan atribut salah seorang dari enam anggota polisi yang dipecat secara tidak hormat dalam upacara di Polresta Banda Aceh, Selasa (16/8). Polresta Banda Aceh memecat enam anggotanya secara tidak hormat karena pelanggaran berat disiplin kepolisian. (ANTARA Aceh/Ampelsa)

Semarang (ANTARA) - Sebanyak 25 polisi pemakai narkotika dari berbagai kesatuan di wilayah Polda Jawa Tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Awaloedin Djamin Semarang.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Jamal Farti di Semarang, Jumat, mengatakan, program rehabilitasi ini merupakan bagian dari hukuman pembinaan terhadap personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Selama dua pekan mereka akan menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara," katanya.

Ke-25 polisi yang menjalani rehabilitasi gelombang kelima ini antara lain berasal dari kesatuan Polres Banyumas, Polres Cilacap, Polres Kendal, Polrestabes Semarang, Polres Salatiga, Polres Jepara, Polres Blora, Polres Kudus, dan Polda Jawa Tengah.

Para polisi menjalani program ini, kata dia, sebelumnya telah menjalani sidang disiplin dan kode etik di kesatuannya masing-masing.

Usai rehabilitasi medis, para polisi tersebut akan menjalani pelatihan fisik selama sepekan di Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, setelah menjalani seluruh rangkaian program rehabilitasi itu, ke-25 polisi tersebut akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing untuk kembali bertugas sambil dievaluasi tiap tiga bulan.

"Evaluasi ini penting untuk memantau apakah mereka nanti kembali pakai narkoba atau tidak," katanya.