Perusahaan sawit di daerah ini berhentikan 40 pekerja perempuan

id 40 pekerja perempuan,Perusahaan sawit,Perusahaan sawit di daerah ini berhentikan 40 pekerja perempuan,sawit,pekerja sawit

Perusahaan sawit di daerah ini berhentikan 40 pekerja perempuan

Ilustrasi (web.bptpjambi/M Adri/HO)

Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 40 orang buruh perempuan yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Agro Muko Estate Air Bikuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diberhentikan sementara oleh perusahaan dengan alasan yang tidak jelas.

Buruh perempuan yang bekerja membersihkan kebun ini diberhentikan sementara tanpa alasan yang jelas, kata Firmanto, mandor para buruh perempuan itu saat dihubungi dari Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan para pekerja perempuan yang sehari-hari bekerja untuk pembersihan lahan mulai diliburkan sejak 2 Mei atau satu hari setelah peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei.

Menurut Firmanto, keputusan sepihak dengan merumahkan sementara para pekerja itu sudah ditanyakan ke manajemen namun alasannya tidak jelas.

Kami menduga ini siasat dari perusahaan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya karena saat pekerja menanyakan Tunjangan Hari Raya (THR)  ke perusahaan belum ada kepastian, ujarnya.

Firmanto pun menjelaskan kebijakan perusahaan yang hanya membayar THR bagi pekerja perempuan sebesar Rp200 ribu per orang pada tahun lalu. Sementara pada 2017 hanya diberikan gula satu kilogram dan satu botol sirup.

Padahal lanjut dia, para pekerja perempuan itu sudah bekerja selama lima tahun meski statusnya adalah buruh harian lepas yang berada di bawah naungan koperasi pemasok tenaga kerja ke PT Agro Muko.

Sementara Manajer Air Bikuk Estate PT Agro Muko, Sahrul saat dikonfirmasi membenarkan pemberhentian sementara puluhan pekerja perempuan itu dengan alasan bahwa saat ini pekerjaan di kebun adalah menanam ulang atau replanting di lahan terbuka sehingga dikhawatirkan pekerja akan mengalami dehidrasi.

Terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi para pekerja, Sahrul mengatakan hal itu menjadi keputusan pihak koperasi yang selama ini berurusan dengan para pekerja.