Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau pusat hiburan malam agar tutup selama bulan Ramadhan.
"MUI meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard untuk tutup selama bulan Ramadhan," kata Zainut di Jakarta, Minggu.
Bagi pengusaha jasa restoran dan warung makan, kata dia, untuk mengatur waktu operasionalnya dan atau membuka usahanya dengan tidak secara terbuka, atraktif dan terang-terangan.
Ramadhan, kata dia, juga harus menjadi momentum masyarakat mengakhiri semua silang sengketa, saling tuduh, fitnah dan saling olok dengan penyebutan "kampret" dan "cebong".
"Marilah kita kembali menjadi manusia yang mulia karena kita adalah saudara," kata dia.
MUI, lanjut dia, juga meminta lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhannya pada UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standard Program Siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"MUI mengimbau stasiun televisi selama bulan Ramadhan tidak mengganggu dengan siaran-siaran yang kurang baik seperti tayangan yang mengandung kekerasan, perilaku seks menyimpang, hal-hal gaib, paranormal, klenik dan candaan yang berlebihan," kata dia.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Murung Raya pimpin razia tempat hiburan malam
Sabtu, 23 Maret 2024 7:53 Wib
Pengusaha hiburan di Kotim keberatan pajak 40 persen
Jumat, 8 Maret 2024 15:18 Wib
Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Kamis, 1 Februari 2024 10:46 Wib
Bahas penundaan pajak hiburan, Asosiasi dan pengusaha temui Menko Luhut
Sabtu, 27 Januari 2024 14:24 Wib
Hotman Paris menduga ada oknum tak lapor Presiden soal pajak hiburan
Sabtu, 27 Januari 2024 14:23 Wib
Pengusaha hiburan bisa dapatkan insentif pajak
Sabtu, 27 Januari 2024 13:14 Wib
Pengusaha industri hiburan rapat dengan Airlangga terkait tarif pajak hiburan
Senin, 22 Januari 2024 17:28 Wib
Pemda bisa berlakukan pajak hiburan lebih rendah dari 40-75 persen
Sabtu, 20 Januari 2024 12:22 Wib