Program KIA mulai dilaksanakan di Bartim tahun 2020

id Pemkab bartim, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tamiang layang, nakaria f fundeh, kartu identitas anak, kia, akta lahir, ktp-e, kartu tanda pe

Program KIA mulai dilaksanakan di Bartim tahun 2020

Ilustrasi, seorang bocah memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, mulai melaksanakan program Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2020 mendatang.

"Yang jelas pada tahun mendatang anak-anak di Bartim sudah bisa memiliki KIA," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bartim Nakaria F Pundeh di Tamiang Layang, Minggu.

Pembuatan KIA sesuai instruksi pemerintah pusat yang ditindaklanjuti di setiap pemerintah provinsi dan berlanjut hingga pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam instruksi tersebut, realisasi pembuatan KIA wajib dilakukan secara merata baik di wilayah perkotaan maupun pelosok perdesaan, termasuk di Bartim.

"Setiap pemerintah kabupaten dan kota agar dapat mendata jumlah penduduk di daerahnya, mulai dari usia di bawah lima tahun (balita) sampai lanjut usia (lansia)," jelasnya.

Khusus untuk KIA yakni anak dari usia 0-17 tahun kurang satu hari. Setelah berusia 17 tahun lebih, maka KIA akan langsung digantikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

Syarat pembuatan KIA yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi KTP suami istri, fotokopi akta nikah serta foto anak.

Pembuatan KIA sangat mudah, bagi warga yang ingin membuatkannya untuk anak mereka bisa bermohon melalui kelurahan atau pemerintah desa setempat.

Dasar hukum pembuatan KIA yakni Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Selain itu, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Manfaat dari KIA salah satunya sebagai pengganti akta kelahiran anak saat masuk sekolah.

"Bupati Bartim juga telah menyepakati pelaksanaan program tersebut agar bisa segera dilaksanakan," papar Nakaria.

Untuk mempercepat pelaksanaan program KIA, Pemkab Bartim akan mengupayakannya melalui Anggaran Perubahan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019.