Jam kerja ASN Palangka Raya berkurang 2 jam selama ramadhan

id kota palangka raya,palangka raya,pemkot palangka raya,sekda palangka raya,jam kerja asn palangka raya,Hera Nugrahayu

Jam kerja ASN Palangka Raya berkurang 2 jam selama ramadhan

Etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palangka Raya di bulan Ramadhan 1440 Hijriyah tetap masih tinggi saat menggelar rapat di Ruang Peteng Karuhei II, meski mereka dalam keadaan menjalankan ibadah puasa di hari kedua, Selasa (7/5/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat tentang pengurangan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah 2019.

"Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sudah diteruskan ke seluruh ASN. Jadi, per Senin 6 Mei 2019 jam kerja pemerintahan dikurangi," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Selasa. 

Dalam surat edaran bernomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja di bulan Ramadhan, memberkalukan lima hari kerja yakni dari hari Senin sampai Kamis dan jam kerjanya dari pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. 

Sedangkan hari jumat jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. Jika di hari biasa jam masuk ASN pemkot dari pukul 07.00 WIB, kali ini di bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB. 

"Pemangkasan waktu istrirahat juga ada durasi waktunya setengah jam saja untuk hari Senin-Kamis, sedangkan untuk hari Jumat jam istirahatnya di bulan Ramadhan menjadi satu jam," kata Hera.

Baca juga: Jam kerja ASN berkurang lima jam selama ramadhan

Sementara itu, untuk Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan enam hari kerja dari Senin-Kamis dan Sabtu masuk kerja pada pukul 08.00 WIB-14 - 00 WIB, waktu istirahat kerja mulai dari pukul 12.00 WIB - 12.00 WIB - 12.30 WIB. 

"Khusus untuk hari Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB dan jam istirahat dari pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB" ucapnya.

Dengan adanya pengurangan jam kerja itu, Hera mengharapkan agar seluruh ASN yang berada di lingkup pemkot bisa mematuhi serta mentaati aturan yang sudah diberlakukan, dengan harapan tidak mengurangi aktifitas kinerja terutama bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat.

Dia mengatakan jumlah durasi efektif bekerja para ASN di bulan Ramadhan selama satu bulan penuh minimal 32,5 jam per minggu. Dengan adanya penyesuaian, para ASN tidak menyalahi aturan jam kerja.

"Kami berharap keefektifan kinerja tidak terganggu dalam menjalankan roda pemerintahan setempat," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya tersebut. 

Baca juga: Khofifah diperiksa empat jam oleh KPK