Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy kembali mengeluh sakit.
"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) tidak jadi dilakukan karena RMY kembali mengeluh sakit sehingga pemeriksaan tidak jadi dilakukan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi Menteri Agama yang kemarin sudah hadir di sini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Febri pun memastikan bahwa Rommy tidak harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemarin tidak ada informasi tersebut, jadi hanya keluhan sakit dan kami pandang sampai saat ini masih bisa ditangani di KPK. Jadi, tidak ada pembantaran," ungkap Febri.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Rommy juga telah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama hampir satu bulan karena sakit.
Baca juga: KPK panggil Ketua DPW PPP terkait kasus Rommy
KPK pun pada Rabu (8/5) juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Rommy.
Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
Baca juga: Staf khusus menteri agama dipanggil KPK terkait Rommy
Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Rommy.
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Lukman terkait kasus suap jabatan di Kemenag tersebut.
"Kalau dibutuhkan lagi pemeriksaan terhadap Menteri Agama ataupun saksi yang lain untuk memperdalam beberapa hal, maka akan kami panggil kembali," ucap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca juga: Masa penahanan Rommy diperpanjang
Baca juga: Rommy mulai menunjukan sikap terbuka
Berita Terkait
KPK panggil kembali anak Rhoma Irama terkait kasus PUPR Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 14:27 Wib
Rommy singgung fasilitas Rutan KPK sangat rendah
Rabu, 29 April 2020 23:22 Wib
Mantan Ketum PPP Rommy dikeluarkan dari rutan KPK
Rabu, 29 April 2020 23:08 Wib
KPK tegaskan tak bisa dipaksa oleh pihak mana pun soal pembebasan Rommy
Sabtu, 25 April 2020 20:27 Wib
ICW desak KPK segera ajukan kasasi ke MA soal putusan banding Rommy
Jumat, 24 April 2020 13:16 Wib
Pengadilan Tinggi kurangi vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara
Jumat, 24 April 2020 13:13 Wib
Mantan Ketum PPP Rommy tegaskan tak sama sekali terima suap
Selasa, 14 Januari 2020 14:55 Wib
Rommy: Jaksa KPK ciptakan fakta imajiner dalam surat tuntutan
Senin, 13 Januari 2020 19:43 Wib