Kecewa realisasi PTSL rendah, DPRD berencana panggil BPN Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,ketua komisi a dprd kalteng,freddy ering,ptsl di kalteng,target ptsl di kalteng,realisasi ptsl di kalteng

Kecewa realisasi PTSL rendah, DPRD berencana panggil BPN Kalteng

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah kecewa dan menyayangkan rendahnya realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap, atau pembuatan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat di provinsi ini.

Rendahnya realisasi program PTSL itu menjadi salah satu rekomendasi pimpinan dan anggota dewan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJK) Gubernur Sugianto Sabran tahun anggaran 2018, kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering melalui pesan singkat di Palangka Raya, Sabtu.

"PTLS itu memang program pemerintah Pusat, tapi kami berkeinginan agar pemerintah provinsi juga ikut memberikan perhatian serius, sekaligus mengawal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng merealisasikan program PTSL itu," tambahnya.

Selain itu, DPRD berencana memanggil dan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPN Kalteng. RDP tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kenapa realisasi program PTSL di Provinsi ini selalu jauh dari target setiap tahunnya.

Baca juga: Nasdem geser Gerindra dari unsur pimpinan DPRD Kalteng di periode 2019-2024

Freddy mengatakan informasinya target program PTSL di Kalteng pada tahun 2017 sebanyak 88.250 lembar sertifikat tanah, dan tahun 2018 sebesar 140 ribu lembar. Namun, informasinya realisasi dari target tersebut belum optimal.

"Jadi, kami berencana mengadakan RDP umum dan gabungan dari Komisi A, B dan D DPRD Kalteng. Ketiga komisi itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan program PTSL," ucapnya.

Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalteng itu menyebut, PTSL merupakan lanjutan dari program nasional sertifikat gratis (Prona). Program ini salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat membuat sertifikat terhadap lahan atau tanah yang dimiliki.

Dia mengatakan masih banyak masyarakat pemilik tanah di Kalteng ini yang tidak memiliki sertifikat. Ketiadaan sertifikat itu karena prosedur pembuatannya relatif rumit dan biayanya sangat mahal.

"Adanya program pusat bernama PTSL atau pembuatan sertifikat tanah gratis itu, tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki tanah atau lahan. Kami ingin program itu direalisasikan secara optimal di Kalteng," demikian Freddy.

Baca juga: Peningkatan SDM wajib jadi prioritas sikapi perpindahan ibu kota RI

Baca juga: Kinerja DPRD Kalteng selama persidangan I tahun 2019 optimal