Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diimbau peduli dan ikut mengawasi aktivitas usaha perdagangan di sekitar mereka karena juga berkaitan dengan keselamatan konsumen.
"Masyarakat harus peka terhadap aktivitas usaha, khususnya yang ada di sekitar mereka. Tanyakan apa kegiatan usaha yang dilakukan. Kalau mencurigakan, laporkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur H Muhammad Tahir di Sampit, Sabtu.
Partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan untuk turut mengawasi sektor perdagangan. Hal itu bertujuan agar upaya-upaya menyalahi aturan bisa diketahui dengan cepat dan ditindak tegas sehingga tidak sampai membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Dia mencontohkan, belum lama ini Polres Kotawaringin Timur membongkar praktik pengoplosan beras di sebuah gudang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Gudang itu terletak di kawasan permukiman, namun cukup lama baru terbongkar.
Tindakan-tindakan melanggar hukum seperti itu yang harus turut diwaspadai masyarakat. Peredaran produk ilegal juga bisa membawa dampak negatif terhadap masyarakat, seperti beras oplosan dan mengandung zat berbahaya.
Selama ini pemerintah daerah dibantu kepolisian rutin melakukan pengawasan. Namun diakui, upaya pencegahan itu tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat, apalagi mengingat terbatasnya personel pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Jika masyarakat ikut mengawasi maka peluang terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan membahayakan konsumen, akan semakin kecil. Kebersamaan pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi bidang perdagangan, khususnya produk konsumsi, akan menjadi modal kuat dalam menjaga keamanan pangan dan keselamatan konsumen.
"Kami pernah diprotes warga gara-gara ada gudang yang disalahgunakan untuk kegiatan lain yang dinilai meresahkan, padahal yang memberi izin itu bukan kami di Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Makanya kalau ada aktivitas seperti itu, biasanya untuk mengurus izin kan harus ada persetujuan warga sekitar, maka tanyakan dengan jelas supaya jangan menimbulkan masalah di kemudian hari," tambah Tahir.
Tahir mengimbau pelaku usaha untuk bertindak jujur dan tidak melanggar aturan agar tidak merugikan masyarakat. Jika melanggar aturan maka harus siap berhadapan dengan sanksi hukum.
Masyarakat juga diimbau peduli terhadap keselamatan diri sendiri dalam hal konsumsi. Masyarakat harus teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk agar tidak menjadi korban produk ilegal, kedaluwarsa, atau mengandung zat berbahaya yang bisa merusak kesehatan.
Berita Terkait
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib
BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Rabu, 27 Maret 2024 15:00 Wib
DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud
Rabu, 27 Maret 2024 14:03 Wib