Polres Pulang Pisau tangkap dua pengedar narkoba

id Polres Pulang Pisau tangkap dua pengedar narkoba,Sabu-sabu,Pulang pisau,Narkoba

Polres Pulang Pisau tangkap dua pengedar narkoba

Polisi memeriksa satu dari dua terduga penjual sabu-sabu di Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang yang berhasil ditangkap. (Foto Polres Pulang Pisau)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepolisian Resor Pulang Pisau Kalimantan Tengah menangkap dua terduga penjual sabu di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang dalam waktu kurang dari satu pekan ini.

“Kedua penjual sabu ini kami tangkap setelah sebelumnya kami melakukan penyidikan terkait adanya peredaran sabu di kecamatan setempat,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Purnomo di Pulang Pisau, Minggu.

Dikatakan Purnomo, Simpurniansyah (36) penjual sabu ditangkap polisi di Desa Parahangan RT 03 Kecamatan Kahayan Tengah, Rabu (8/5) sekitar pukul 22.00.  Pelaku ditangkap di halaman rumah setelah dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

Selain satu paket sabu, juga ditemukan enam plastik klip kecil bungkus sisa sabu-sabu yang sudah digunakan. Sabu disimpan dalam kantok plastik hitam yang di dalamnya terdapat alat hisap atau bong dari botol plastik, pipet kaca, serta korek api.

Terduga penjual sabu yang tidak tamat sekolah SMP ini diamankan tanpa perlawanan. Dia dan barang buktinya langsung dibawa ke markas Polres untuk diproses hukum.

Dari Kecamatan Kahayan Tengah, terang Purnomo, polisi kembali menangkap Rina (32), seorang ibu rumah tangga terduga penjual sabu-sabu yang beralamat di Desa Tumbang Tarusan RT 02 Kecamatan Banama Tingang. Dia ditangkap pada Kamis (9/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Hasil penggeledahan di dalam rumah Rina, polisi menemukan sebanyak 15 paket sabu-sabu yang disimpan dalam tempat botol bedak bayi. Barang bukti lain yang ikut diamankan adalah bungkus lima plastik dan timbangan digital, tisu, handphone serta uang tunai sebanyak Rp3.067.000.

“Ibu rumah tangga ini juga kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Saat digeledah di rumahnya ditemukan 15 paket sabu siap jual,” terang Purnomo.

Kedua terduga penjual dan kepemilikan sabu ini dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditegaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan setiap orang tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.