Polres Kotim tangkap penjual dan pembeli sabu-sabu

id Polres Kotim tangkap penjual dan pembeli sabu-sabu,Narkoba,Sabu-sabu,Polres Kotawaringin Timur,Sampit

Polres Kotim tangkap penjual dan pembeli sabu-sabu

Salah satu barang bukti yang ditemukan saat polisi menggeledah tersangka pengedar narkoba. (Foto Polres Kotim)

Sampit (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap dua pria yang diduga baru saja bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.
 
"Keduanya ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat. Saat penangkapan, kami juga menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Senin.
 
Dua tersangka penjual dan pembeli sabu-sabu yang itu ditangkap itu adalah Hto (41) dan MT (37). Mereka ditangkap Minggu (12/5) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah barak di Jalan Batu Berlian Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dihuni Hto.
 
Awalnya polisi mengintai gerak-gerik tersangka yang selama ini diduga menjalankan bisnis haram narkoba. Setelah merasa yakin polisi kemudian melakukan penggerebekan.
 
Saat itu MT baru keluar dari barak sewaan yang dihuni Hto. Dia kaget dan langsung membuang plastik kecil yang setelah diperiksa ternyata berisi butiran diduga sabu-sabu seberat 0,20 gram yang diakuinya didapat dari Hto.
 
Saat itu juga polisi kemudian menangkap Hto yang sedang berada di dalam barak tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus plastik kecil berisi butiran yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,58 gram serta uang Rp50.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu kepada MT.
 
Mereka tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti kegiatan terlarang mereka tersebut. Bahkan saat menggeledah Hto yang diduga sebagai pengedar, polisi menemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana Hto.
 
Keduanya langsung dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum. Dua  kolega dalam peredaran barang haram itu kini harus mendekam di penjara dan terancam menerima hukuman.
 
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegas Arasi.
 
Arasi meminta bantuan masyarakat dengan menginformasikan jika mengetahui ada kegiatan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi masyarakat sangat penting karena dengan begitu polisi bisa lebih cepat membongkar peredaran narkoba dan menangkap para pelakunya.