Petani tidak waswas lagi menggarap kebun setelah tanah bersertifikat

id Petani tidak waswas lagi menggarap kebun setelah tanah bersertifikat,Sertifikat gratis,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Agraria,Sengketa agraria

Petani tidak waswas lagi menggarap kebun setelah tanah bersertifikat

Musthafa sedang memanen rotan di kebunnya. Program sertifikat tanah gratis membuat masyarakat menjadi tenang dalam memanfaatkan lahan karena sudah ada legalitasnya. (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Program pembuatan sertifikat secara gratis oleh pemerintah sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Setelah tanah bersertifikat, kami tidak waswas lagi menggarap kebun. Sebelumnya tentu ada kepikiran takut tanah tumpang tindih, masuk kawasan hutan atau lainnya. Program ini sangat bermanfaat," kata Musthafa, warga Kecamatan Baamang, Selasa.

Musthafa memanfaatkan tanahnya dengan menanam karet, rotan dan buah-buahan seperti durian, lengkeng, jeruk, rambutan dan lainnya. Hasilnya cukup lumayan, khususnya durian yang selama ini sangat diminati.

Program pembuatan sertifikat gratis disambut antusias masyarakat. Program ini juga sangat bermanfaat karena selama ini masyarakat menilai birokrasi pembuatan sertifikat tanah cukup panjang sehingga dengan program ini dirasakan sangat membantu.

Menurut Musthafa, petani umumnya kesulitan mengurus sertifikat karena kurangnya informasi dan kendala biaya. Tidak heran jika pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut menjadi kabar gembira bagi petani.

Program ini dinilai membantu masyarakat dalam pengamanan hak atas tanah. Prosesnya juga jauh lebih mudah dibanding warga harus mengurus sendiri pembuatan sertifikat.

Bagi warga yang menjalankan usaha, program ini juga menjadi solusi karena tanah bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank. Harapannya, masyarakat bisa mengembangkan usaha dengan tambahan pinjaman modal tersebut.

Secara legalitas, Musthafa mengaku sangat yakin karena prosesnya dilakukan sesuai aturan dan sangat teliti. Tanah harus dipastikan tidak dalam sengketa dan pengukuran tanah harus disaksikan saksi-saksi pemilik tanah sebatas.

"Setelah proses ukur itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) pun memberi waktu pengumuman dan sanggahan jika nantinya ada klaim terhadap tanah tersebut. Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan itu benar-benar tidak bermasalah," ujar Musthafa.

Camat Baamang H Muhammad Yusransyah menyebutkan, ada 2.582 sertifikat tanah yang akan dibagikan secara bertahap di kecamatannya. Program ini disambut antusias karena dirasakan sangat membantu masyarakat.

"Kami sangat bangga dan berterima kasih karena program ini sangat bermanfaat. Masyarakat bisa mendapatkan legalitas atas tanah mereka dan pembuatan sertifikat dilakukan secara gratis," kata Yusransyah.

Bupati H Supian Hadi sebelumnya mengatakan, ada 7.000 sertifikat gratis yang akan dibagikan bertahap di daerah itu oleh Badan Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

"Ini supaya ada legalitas dan untuk kepastian hukum sehingga kepemilikan tanah milik masyarakat menjadi aman. Untuk periode ini ada 7.000 sertifikat yang akan dibagikan bertahap," kata Supian.

Pembuatan sertifikat gratis merupakan program yang digagas Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan secara nasional, termasuk di Kotawaringin Timur. Semua proses dilakukan secara gratis sehingga masyarakat tidak terbebani.

Pemerintah ingin agar masyarakat memiliki legalitas dan pengakuan secara hukum terhadap tanah yang mereka miliki. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan sengketa tanah akibat tidak ada bukti sah dan kuat atas kepemilikan tanah.

Masyarakat yang menerima sertifikat gratis tersebut diharapkan mengoptimalkan tanah untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti pertanian dan perikanan sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat diminta tidak menjual tanah karena merugikan diri sendiri. Tanah justru akan memberikan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dan dalam waktu jangka panjang jika dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif.