Terlambat bayar THR, perusahaan di Kotim bakal kena denda

id pemkab kotim, tunjangan hari raya,thr,perusahaan,denda,sekda halikinnor,sampit,posko pengaduan,dinas tenaga kerja dan transmigrasi

Terlambat bayar THR, perusahaan di Kotim bakal kena denda

Sekda Kotim Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayar tujangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

"THR merupakan hak karyawan, makanya perusahaan wajib membayarnya. Kalau sampai lewat dari batas waktu yang telah ditentukan maupun tidak membayar, maka perusahaan akan mendapat sanksi," kata Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.

Selain sanksi administrasi, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, juga akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sanksi denda itu diatur dalam Pasal 10 Ayat 1, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Kemudian berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Terkait hal itu pemkab telah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan, agar mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda pembayaran THR terhadap karyawannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran THR, pemkab telah membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR hingga batas waktu yang telah ditentukan, bisa langsung melapor ke posko, agar segera ditindaklanjuti," tegas Halikin.

Pembayaran THR lebih awal, bertujuan untuk membantu para karyawan atau pekerja yang hendak merayakan Lebaran di kampung halamannya ataupun untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang diperlukan.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan untuk mengatur waktu libur karyawannya agar tidak bersamaan. Hal itu dilakukan agar karyawan yang mudik tidak menumpuk di pelabuhan maupun bandara.

"Kami minta semua perusahaan di Kotim mematuhi setiap aturan yang berlaku. Kami selalu melakukan pengawasan melalui Disnakertrans," tegasnya.