Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayar tujangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
"THR merupakan hak karyawan, makanya perusahaan wajib membayarnya. Kalau sampai lewat dari batas waktu yang telah ditentukan maupun tidak membayar, maka perusahaan akan mendapat sanksi," kata Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.
Selain sanksi administrasi, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, juga akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sanksi denda itu diatur dalam Pasal 10 Ayat 1, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.
Kemudian berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Terkait hal itu pemkab telah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan, agar mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda pembayaran THR terhadap karyawannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran THR, pemkab telah membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
"Bagi karyawan yang tidak menerima THR hingga batas waktu yang telah ditentukan, bisa langsung melapor ke posko, agar segera ditindaklanjuti," tegas Halikin.
Pembayaran THR lebih awal, bertujuan untuk membantu para karyawan atau pekerja yang hendak merayakan Lebaran di kampung halamannya ataupun untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang diperlukan.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan untuk mengatur waktu libur karyawannya agar tidak bersamaan. Hal itu dilakukan agar karyawan yang mudik tidak menumpuk di pelabuhan maupun bandara.
"Kami minta semua perusahaan di Kotim mematuhi setiap aturan yang berlaku. Kami selalu melakukan pengawasan melalui Disnakertrans," tegasnya.
Berita Terkait
Bupati Kotim apresiasi prestasi juara II lomba TTG Kalteng
Sabtu, 20 April 2024 22:12 Wib
Puncak arus balik di Pelabuhan Sampit, penumpang turun capai 1.557 orang
Sabtu, 20 April 2024 19:10 Wib
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib
Bupati Kotim jadikan halal bihalal sarana mempererat kebersamaan dengan masyarakat
Sabtu, 20 April 2024 18:39 Wib
BMKG: Kotim memasuki pancaroba, waspada perubahan cuaca
Sabtu, 20 April 2024 16:41 Wib
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib