Legislator Palangka Raya ingatkan perusahaan bayar THR H-7 Lebaran

id dprd kota palangka raya,dprd palangka raya,pembayaran thr lebaran,anggota komisi a dprd palangka raya,Diu Husaini

Legislator Palangka Raya ingatkan perusahaan bayar THR H-7 Lebaran

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Diu Husaini saat ditemua awak media di Palangka Raya, Selasa (14/5/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Bentuk sanksi bisa berupa teguran ataupun pencabutan izin operasional perusahaan tersebut. Aturan untuk membayar THR kan sudah ada di Undang-undang
Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Diu Husaini meminta kepada perusahaan yang berada di daerah setempat agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya wajib H-7 Lebaran.

Apabila tidak tepat waktu dalam pembayaran THR, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakannya agar memberikan efek jera, kata Diu di Palangka Raya, Selasa.

"Bentuk sanksi bisa berupa teguran ataupun pencabutan izin operasional perusahaan tersebut. Aturan untuk membayar THR kan sudah ada di Undang-undang," tambah Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya itu. 

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menekankan pembayaran THR tepat waktu agar karyawan yang bekerja di perusahaan, bisa menikmati THR untuk menyambut Lebaran yang menjadi hari kemenangan umat Islam setelah satu bulan lamanya melaksanakan ibadah puasa.

Selain merayakan Lebaran, uang THR yang diterima karyawan perusahaan tersebut, ada yang digunakan untuk mudik ke kampung halaman dan bertemu sansk keluarganya yang berada di luar 'Kota Cantik' Palangka Raya. 

Baca juga: DPRD desak Pemkot Palangka Raya laksanakan operasi pasar

"Selama ini saya tidak ada menerima informasi perusahaan di Kota Palangka Raya tidak membayarkan kewajiban karyawannya itu. Itu artinya perusahaan di daerah kita selalu menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. 

Ia mengungkapkan, meskipun tahun lalu tidak ada perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR perusahaan. Pihaknya terus mengingatkan perusahaan yang berada di daerah setempat, agar tepat membayarkan hak kewajiban karyawannya. 

Jangan sampai hak-hak karyawan tidak dibayarkan, karena hal tersebut nantinya dapat merugikan perusahaan itu sendiri dikemudian hari. Salah satunya instansi terkait bisa melakukan penutupan perusahaan atau mencabut izin operasionalnya. 

"Setahu saya belum ada perusahaan di Palangka Raya ini tidak membayarkan THR karyawannya tidak tepat waktu. Untuk tahun ini kami terus mengingatkan saja agar pembayaran hak-hak karyawan dibayar tepat waktu," demikian Diu.

Baca juga: Legislator minta pedagang takjil tak gunakan zat berbahaya