Pemberian THR ASN di Kotim terkendala aturan

id dprd kotim,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo,tunjangan hari raya,thr terkendala aturan,aparatur sipil negara,anggota d

Pemberian THR ASN di Kotim terkendala aturan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD terkendala aturan, yakni terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2019.

"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 itu disebutkan, untuk pemberian THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka harus didasari dengan peraturan daerah (perda)," katanya di Sampit, Rabu.

Pemkab Kotim belum memiliki perda yang dimaksud oleh PP Nomor 36 Tahun 2019 itu. Jika THR tersebut tetap dipaksakan untuk diberikan, maka berpotensi melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan perda terkait pemberian THR terhadap ASN dan anggota DPRD memerlukan waktu lama, sementara sekarang hari raya sudah semakin dekat dan diperkirakan perda tersebut baru selesai setelah Lebaran.

"Jika perda belum selesai maka THR baru bisa diberikan kepada ASN setelah Lebaran. Namun yang menjadi masalah adalah semua ASN menunggu THR tersebut," tegasnya.

Handoyo menilai penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR sangat mendadak, sehingga tidak cukup waktu untuk membentuk perda dimaksud sebagai payung hukumnya.

Permasalahan tersebut akan pihaknya koordinasikan kepada Kementerian Keuangan RI dengan harapan ada kelonggaran aturan terkait pemberian THR itu. Pada umumnya, ASN di Kotim sangat berharap THR tersebut bisa dibagikan karena sebelumnya juga tidak ada masalah.

"Kami berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus terkait pemberitan THR pada tahun 2019, sebab permasalahan tersebut muncul ketika perayaan hari besar keagaaman sudah dekat," jelasnya.

Sementara untuk membentuk payung hukumnya juga sangat tidak memungkinkan, padahal pemberian THR kepada ASN dan anggota DPRD telah dianggarkan dalam APBD. Namun dengan keluarnya peraturan pemerintah tersebut, tentu pemkab akan berpikir dua kali untuk membagikannya.