Gelapkan uang ratusan juta rupiah, Nooratri ditangkap polisi

id palangka raya,penggelapan uang pt bhl,polsek pahandut,polisi tangkap pelaku penggelapan uang,penggelapan uang ratusan juta

Gelapkan uang ratusan juta rupiah, Nooratri ditangkap polisi

Anggota Polsek Pahandut Palangka Raya, Kalimantan Tengah menjebloskan Nooratri (47) pelaku penggelapan uang sebesar Rp214.777.848 milik PT Bumi Hutani Lestari (BHL) ke rumah tahanan (Rutan polsek setempat dan mengamankan sejumlah barang bukti, Rabu (15/5/19). (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Buru Sergap (Busergap) Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum karyawan PT Bumi Hutani Lestari (BHL) bernama Nooratri (47) karena terbukti menggelapkan uang sebesar Rp214.777.848 milik perusahaan tempatnya bekerja. 

"Pelaku penggelapan uang milik perusahaan dalan jumlah ratusan juta itu diamankan dari kediamannya di Jalan Jati Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Senin (13/5/19) sekitar pukul 17.00 WIB " kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadillah, Rabu. 

Rahis menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara transfer uang ke rekening kontrak perusahaan, tetapi terkadang selalu terjadi kesalahan dari nomor rekening atau nama kontraktor sehingga uang tersebut di retur dari bank.

Uang retur itu lalu di transfer ulang ke rekening adik tersangka yaitu rekening atas nama Marlianti dan rekening atas nama Sumedi. Adapun rincian uang yang ditransper kerekening kedua adiknya itu pada tanggal 02 Oktober 2017 sebesar Rp26.445.593, tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp21.733.855, kemudian pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp60.000.000, tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp20.000.000 namun tersangka kembalikan ke rekening kontraktor.

Lalu pada tanggal 13 Juli 2018 sebesar ia kembali mentransper sebesar Rp32.565.380, tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp44.049.496, tanggal 22 November 2018 sebesar Rp3.320.000, tanggal 22 November 2018 sebesar Rp2.700.000, tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp1.000.000. 

"Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2018 ia juga mentransper sebesar Rp1.440.000, kemudian itu ditahun yang sama ia juga ada melakukan hal serupa sebanyak dua kali, masing-masing pertama sebesar Rp3.107.631 dan Rp13.165.893," beber Sony.

Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukannya terakhir pada tanggal 29 Januari 2019, untuk uang yang digelapkannya tersebut berjumlah Rp5.250.000. Setelah itu perbuatan yang bersangkutan diketahui pihak perusahaan. 

"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Kemudian uang yang digelapkan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya. 

Ditambahkan Rahis, setelah pihak perusahaan mengetahui perbuatan pelaku tersebut, instansi swasta itu menuntut kepada bersangkutan untuk mengganti uang yang digelapkannya itu dengan tempo sampai 28 Februari 2019. 

Namun sampai jatuh tempo yang ditentukan, bersangkutan tidak bisa membayar uang yang telah ia gelapkan. Akibatnya pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut untuk segera ditindak lanjuti. 

"Sejumlah buku tabungan atas nama Marlianti dan Sumedi sudah kami amankan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Proses pemeriksaan juga masih kami lakukan dan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan," demikian Sony.