ASN Pemkot Palangka Raya dilarang tambah cuti Lebaran

id Palangka Raya,ASN Kota,ASN Pemkot Palangka Raya, dilarang tambah cuti Lebaran,Umi Mastikah ,Wali Kota Palangka Raya

ASN Pemkot Palangka Raya dilarang tambah cuti Lebaran

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat dilarang menambah masa cuti usai libur bersama Lebaran 1440 Hijriah.

"Tentunya setiap ASN memiliki hak untuk cuti. Namun yang ingin kita pastikan ialah semua sesuai ketentuan, dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Selasa.

Kebijakan cuti bersama menyambut Lebaran 2018 memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pegawai pemerintah untuk berlebaran di kampung halaman. Karena itu, setelah masa cuti berakhir ASN diminta langsung bekerja seperti hari biasa.

Cuti Lebaran diperkirakan dimulai dari tanggal 30 Mei - 9 Juni 2019.

Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menambahkan pelaksanaan cuti Lebaran para ASN akan menjadi perhatian pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

"Tentunya pelaksanaan cuti bersama akan menjadi perhatian tersendiri. Kami melalui kepala dinas dan instansi berwenang juga akan memperkuat pengawasan," kata Hera.

Mantan Kepala Bappeda Kota Palangka Raya itu mengatakan, cuti ASN merupakan hak setiap pegawai pemerintah yang harus dimanfaatkan dengan baik. Namun demikian, pemanfaatannya juga tidak boleh melanggar ketentuan.

"Cuti bersama adalah hak ASN yang harus dimanfaatkan, tetapi ASN juga memiliki kewajiban menaati, dalam hal ini tidak menambah dan mengurangi cuti. Apalagi cuti yang diberikan cukup lama," kata Hera.

Pihaknya para hari pertama kerja usai cuti lebaran juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah instansi pemerintah kota terutama yang terkait langsung dengan layanan masyarakat.

"Ketentuannya tidak boleh menambah cuti kecuali kalau sakit. Kalau pun izin dan lain sebagainya harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dispenda "Kota Cantik" itu.