Oknum polisi penembak warga hingga tewas divonis 8 tahun penjara

id polisi tembak warga,oknum polisi,Oknum polisi penembak warga hingga tewas divonis 8 tahun penjara

Oknum polisi penembak warga hingga tewas divonis 8 tahun penjara

Ilustrasi. (Antara)

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Ambon (ANTARA) - rigpol Reionld Eliant Latuheru, oknum polisi yang tanpa sengaja menembak mati Flegon Pitries hingga tewas di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 138 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kata ketua majelis hakim setempat Jimmy Wally didampingi Hamzah Khailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan unsur-unsur yang tertera dalam pasal 338 KUH Pidana berupa unsur barang siapa, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau menyebabkan matinya orang lain sudah terpenuhi.

Baca juga: Kapolda akui anggotanya tembak tiga warga sipil

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena selaku seorang anggota polisi tidak menjaga kerahasiaan identitasnya sebagai anggota intelkam dan mencabut senjata laras pendek serta mempraktikkan cara menembak kepada teman-temannya saat meneguk minuman keras pabrikan pada Kamis, (22/11/2018) sekitar pukul 17.15 WIT.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimuray yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis sepuluh tahun penjara.

Baca juga: Oknum Polisi penembak warga dijerat pasal berlapis

Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk pistol revolver, lima butir peluru, dan satu sarung pistol dikembalikan ke Polda Maluku.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir, sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

"Tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan tidak ada jawaban maka putusan ini dinyatakan diterima oleh terdakwa dan JPU," kata majelis hakim.

Baca juga: Polisi terpaksa tembak seorang warga Bartim hingga tewas, ini penyebabnya

Baca juga: Legislator Sesalkan Polisi Tembak Warga

Baca juga: Legislator Kotim Kecam Oknum Brimob Tembak Warga