Kasus pungli, Rojikinnor divonis bebas

id Rojikinnor divonis bebas,mantan sekda palangka raya rojikinnor,putusan MA,Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo

Kasus pungli, Rojikinnor divonis bebas

Rojikinnor saat menjelaskan kepada sejumlah wartawan terkait pemberitaan di media massa lokal yang menyebut dirinya mangkir dari pemanggilan pertama oleh pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut. Selanjutnya memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat  serta martabatnya. 
Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah divonis bebas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setempat terkait kasus tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli).

"Memang putusannya sudah turun, bapak Rojikinnor Jamhuri Basni di vonis bebas dan kami menghormati putusan MA yang berlandaskan peraturan undang-undang yang berlaku di negeri ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, Kamis. 

Zet Tadung mengatakan, apabila JPU ingin melakukan upaya hukum atau peninjauan kembali (PK) dalam berkas dakwaan tersebut, maka jaksa harus memiliki novum atau bukti-bukti baru untuk bisa dilakukan PK. 

Namun, setelah turunnya surat salinan putusan dari MA, jaksa tidak ada mengajukan bukti-bukti baru untuk kembali melanjutkan kasus dalam dakwaan yang disangkakan oleh Rojikinnor. 

"Karena ini putusan terakhir dan mengikat sifatnya, maka kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan di tingkat MA. Kalau ada bukti-bukti baru maka jaksa bisa melakukan upaya hukum atau PK, kalau tidak ada ia bebas dan dinyatakan tidak bersalah," katanya. 

Baca juga: Polda Kalteng akhirnya akui tahan Sekda Palangka Raya

Baca juga: Polda Kalteng tetapkan Rojikinnor sebagai tersangka kasus pungli


Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Zulkifli mengatakan, berdasarkan surat salinan yang diterima yakni berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK tanggal 6 November 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018 tersebut. 

Bahwa menyatakan terdakwa Rojikinnor Jamhuri Basni, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan pertama sampai ke lima. 

Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut. Selanjutnya memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat  serta martabatnya. 

"Kalau sudah dinyatakan bebas oleh MA tidak ada lagi hal-hal lain yang mengikat dirinya, tetapi kalau jaksa penuntut umumnya ada memiliki bukti-bukti baru hal tersebut tentu akan bisa dilakukan PK, sementara ini belum ada karena surat petikannya baru saja turun ke kami," bebernya. 

Zulkifli menambahkan, dengan turunnya petikan surat dari MA itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada Rojikinnor sebagai terduga terdakwa dan jaksa penuntut umumnya. 

"Surat putusan ini secepatnya akan kami serahkan kepada saudara Rojikinnor dan jaksa penuntutnya," demikian Zulkifli. 

Baca juga: Tak ada perlakuan khusus untuk tahanan Sekda Kota Palangka Raya

Baca juga: Polda Kalteng akhirnya akui tahan Sekda Palangka Raya

Baca juga: Tak Ada Bantuan Hukum Untuk Rojikinnor, Kata Inspektorat Palangka Raya