Penyaluran dana hibah keagamaan sudah adil, kata Legislator Kalteng

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,dana hibah keagamaan kalteng,anggota komisi c dprd kalteng,duwel rawing,mantan bupati katingan

Penyaluran dana hibah keagamaan sudah adil, kata Legislator Kalteng

Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Duwel Rawing menilai Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan Daerah, sudah optimal menyediakan serta membuat kebijakan terkait pemberian bantuan dana hibah keagamaan.

Penyaluran dana hibah keagamaan pun sejauh ini juga sudah menganut asas keadilan dan merata kepada seluruh agama yang ada di Provinsi Kalteng, Kata Duwel di Palangka Raya, Jumat.

"Pemprov Kalteng pun cukup selektif dalam menentukan besaran dana hibah keagamaan yang akan disalurkan. Jadi, ya kami melihat sudah cukup baik masalah dana hibah keagamaan di Kalteng," tambahnya.

Pria yang pernah menjadi Bupati Katingan periode 2003-2013 itu pun meyakini bahwa pemprov Kalteng sama tidak pernah punya niat mempersulit penyaluran dana hibah. Sebab, penyaluran dana hibah keagamaan ada mekanisme serta aturan yang harus dipatuhi.

Dia mengatakan sebelum menyalurkan bantuan dana hibah keagamaan, pemerintah harus melihat dan mengkaji proposal yang telah diterima. Setelah dilakukan pengkajian, maka langkah selanjutnya menentukan layak atau tidak mendapat dana hibah dan berapa besarannya.

"Bantuan dana hibah keagamaan itu kan macam-macam. Ada yang sifatnya membangun rumah ibadah, memperbaiki rumah ibadah, atau acara keagamaan, dan lainnya. Dari jenis itu, dilihat juga mana yang harus diprioritas. tidak bisa asal," kata Duwel.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu juga mengingatkan kelompok atau pengurus keagamaan yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah, perlu memperhatikan atau membuat proposal serta waktu pengajuannya.

Anggota Komisi A DPRD Kalteng itu mengatakan, idealnya kelompok atau pengurus keagamaan menyiapkan proposal, dan pengajuannya harus diawal tahun. Proposal itupun harus diajukan ke Badan Keuangan Daerah Kalteng.

"Jika proposal diajukan setelah lewat dari awal tahun, ya kemungkinan harus menunggu di tahun mendatang. Pembahasan dana hibah itu biasanya sudah tuntas di pertengahan tahun. Itu kenapa pengajuan proposal sebaiknya di awal tahun," demikian Duwel.