Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemeritah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya dan mendukung secara penuh terhadap kebijakan yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perihal pengelolaan informasi publik baik melalui website maupun media sosial, sekaligus antisipasi munculnya berita hoaks.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kapuas Suwarno Muriyat di Kuala Kapuas, Jumat, mengatakan, bahwa Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan nomor 555.4/3620/SJ tertanggal 9 Mei 2019 perihal pemberitahuan website dan media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri.
"Intinya kami siap bersinergi dengan semua pihak, agar berbagai informasi dapat meningkatkan partisipasi dan pengetahuan masyarakat luas, khususnya masyarakat Kapuas," ucap Suwarno Muriyat.
Baca juga: Kapuas segera berlakukan jaringan internet terintegrasi
Baca juga: 176 SK CPNS Kapuas segera dibagikan
Suwarno juga menjelaskan, bahwa surat tersebut dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik, sekaligus sebagai langkah antisipasi munculnya berita hoaks, maka kemendagri terus berupaya untuk menyajikan informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik dengan cepat, tepat, dan akurat.
Berkenaan hal tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo meminta kepada sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menugaskan kepada pejabat yang membidangi Kehumasan baik pada Dinas Komunikasi dan Informatika maupun pada sekretariat daerah untuk menyebarluaskan alamat website dan media sosial Kemendagri sebagai sumber informasi resmi sekaligus juga mem-follow akun tersebut.
"Penyajian informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah tersebut dilaksanakan melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri," terang Suwarno.
Ditambahkannya, adapun alamat website dan media sosial Kementerian Dalam Negeri yang resmi yaitu untuk Website (www.kemendagri.go.id), Facebook (@Kemendagri_RI), Twitter (@Kemendagri), Instagram (@kemendagri) dan Youtube (Kemendagri RI).
Berita Terkait
Eks Kadis PUPR akui diminta Rp5 miliar untuk gubernur nonaktif
Selasa, 2 April 2024 17:05 Wib
Kadis Pariwisata Tanah Laut ditetapkan tersangka korupsi wisata
Kamis, 1 Februari 2024 23:12 Wib
Kadis Kesehatan Bartim sebut pencegahan DBD perlu kepedulian semua pihak
Jumat, 29 Desember 2023 19:53 Wib
Kadis PMD Kapuas raih peringkat pertama PKN
Minggu, 17 Desember 2023 16:03 Wib
Kasus TPPU, KPK periksa Kadis Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi
Rabu, 22 November 2023 18:53 Wib
Pj Bupati lantik Kadis Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara
Sabtu, 28 Oktober 2023 8:24 Wib
Eks Kadis Kominfo Kapuas divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Sabtu, 14 Oktober 2023 16:41 Wib
Murid SDN 9 Langkai terpaksa belajar di ruang perpustakaan usai kebakaran
Selasa, 25 Juli 2023 15:21 Wib