Instansi pelayanan publik diminta mengatur libur pegawai saat lebaran

id Instansi pelayanan publik diminta mengatur libur pegawai saat lebaran,Libur ,Badan kepegawaian daerah,Kotawaringin Timur,Alang Arianto

Instansi pelayanan publik diminta mengatur libur pegawai saat lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pegawai pemerintahan akan menikmati libur panjang saat lebaran Idul Fitri 1440 hijriah pada awal Juni 2019, namun libur bagi yang bertugas di instansi pelayanan publik harus mengikuti jadwal jaga karena mereka harus tetap masuk bekerja seperti biasa.

"Instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, Pemadam Kebakaran dan lainnya, tetap bertugas. Nanti pimpinan instansinya yang mengatur jadwal jaga secara bergantian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Jumat.

Menurut Alang, sudah menjadi konsekuensi jika instansi pelayanan publik tertentu harus tetap memberikan pelayanan meski saat hari libur. Hal itu lantaran bidang instansi-instansi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Alang yakin pegawai di instansi-instansi tersebut sudah memahami konsekuensi tugas dan tanggung jawab mereka. Apalagi pekerjaan mereka membawa manfaat besar bagi masyarakat luas.

Meski begitu, Alang meminta pimpinan instansi pelayanan publik bisa mengatur dengan baik jadwal jaga bagi pegawai, khususnya selama libur lebaran nanti. Harapannya, pegawai tetap bisa menikmati lebaran bersama keluarga meski tidak sepenuh waktu karena mereka harus menjalankan tugas jika tiba jadwal mereka harus berjaga.

"Kami yakin instansi pelayanan publik bisa menerapkan jadwal jaga atau piket bergantian karena tidak mungkin pula kalau semuanya libur, sementara instansi mereka harus tetap siaga memberikan pelayanan," kata Alang.

Sementara itu terkait libur lebaran Idul Fitri tahun 2019, Alang mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Surat edaran terkait libur tersebut juga belum dibuat.

Jika tanggal 31 Mei dinyatakan sebagai hari libur, maka libur lebaran tahun ini lebih panjang yaitu 11 hari. Pegawai baru kembali masuk kantor bekerja seperti biasa melayani masyarakat pada 10 Juni 2019.

Panjangnya libur lebaran tahun ini karena libur nasional dan cuti bersama lebaran digabungkan. Libur panjang tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga ketika waktunya masuk kerja, pegawai bisa kembali bekerja tepat waktu dan makin bersemangat meningkatkan kinerja.

"Kami masih menunggu keluarnya Keppres (keputusan presiden) tentang libur ini. Kalau sudah ada Keppres-nya, segera kami buat surat edaran tersebut dan dibagikan," demikian Alang.