Pilkades serentak Lamandau digelar di 27 desa

id Pilkades Lamandau 2019 digelar di 27 desa,Pilkades,Dana desa,Kepala desa,Pemilihan kepala desa,Pemkab Lamandau

Pilkades serentak Lamandau digelar di 27 desa

Kepala DPMD Lamandau, Muriadi. (Foto Istimewa)

Nanga Bulik (ANTARA) - Sebanyak 27 desa yang tersebar di delapan kecamatan Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah akan menggelar pemilihan kepala desa serentak tahun 2019.

"Pilkades serentak akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019, dan saat ini sudah masuk pada tahapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Lamandau Muriadi, di Nanga Bulik, Jumat. 

Tahapan tersebut adalah persiapan, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembentukan panitia pengawas pemilihan kepala desa, serta penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurut Muriadi, desa yang akan menggelar pilkades yaitu Desa Guci, Kujan, Sumber Mulya, Bukit Indah, dan Desa Arga Mulya di Kecamatan Bulik, Desa Nanga Koring dan Desa Suka Maju di Kecamatan Bulik Timur, Desa Tri Tunggal dan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya, Desa Batu Ampar, Modang Mas, Bukit Raya, Mukti Manunggal, Sumber Jaya, Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya.

Kemudian, Desa Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Kawa, Penopa, Suja dan Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau, Desa Riam Panahan dan Desa Sekombulan Kecamatan Delang, Desa Jemuat Kecamatan Batang Kawa, serta Desa Sumber Cahaya, dan Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Ray.

"Untuk tahapan penelitian berkas administrasi bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 18 Juni 2019 nanti," ujarnya.

Muriadi mengatakan, syarat bagi bakal calon kepala desa yang akan maju di Pilkades 2019, minimal harus berpendidikan SMP sederajat, dengan batas usia minimal 25 tahun dan usia maksimal tidak dibatasi, serta calon kades tidak tergantung tempat tinggal.

Selain itu, bagi kepala desa yang menjabat, hanya boleh maksimal sampai tiga kali masa jabatan saja, atau tiga periode jabatan kepala desa.

Hal itu sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ditegaskan bahwa kepala desa bisa menjabat sampai tiga periode, dan dalam undang - undang tersebut bahwa kepala desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, pada saat pelaksanaan pilkades nanti di surat suara tidak lagi menggunakan gambar palawija seperti padi, jagung dan ketela tetapi sudah menggunakan foto kades yang bersangkutan. 

Muriadi berharap pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib, sesuai dengan tahapannya.
"Yang tertera hanya nama, foto dan nomor urut calon kepala desa yang bersangkutan, gambar yang lain sudah dihilangkan," demikian Muriadi.