Cegah peredaran miras ilegal di THM, Polres Palangka Raya gelar razia

id palangka raya,polres palangka raya,miras ilegal,peredaran miras ilegal,razia thm

Cegah peredaran miras ilegal di THM, Polres Palangka Raya gelar razia

Anggota Polres Palangka Raya yang melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam di daerah setempat berhasil menyita 47 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari sejumlah karoke yang berada di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12, Jumat (17/5/19). (Foto Humas Polres Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar razia malam dengan tujuan mensasar minuman keras tanpa izin atau ilegal di seluruh tempat hibutan malam (THM) yang berada di wilayah itu.

"Selain menyasar peredaran miras tanpa izin, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap premanisme, pembawa senjata tajam perjudian serta tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Palangka Raya," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya Yonals Nata Putra, Sabtu. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas yang melibatkan puluhan personel Polres Palangka Raya pertama kali memeriksa Karoke Studio Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Selain memeriksa izin miras setempat puluhan pengunjung dilakukan pemeriksaan barang bawaannya stera kartu identitasnya. 

Pemeriksaan di lokasi tersebut Polres Palangka Raya tidak ada dan minuman keras ilegal dan orang yang diamankan.

"Personel POlres setempat bergeser ke arah warung remang-remang lingkar luar yang berada di Jalan Mahir Mahar pertigaan Jalan G Obos," beber Yonals.

Di warung remang-remang itu juga tidak ditemukan miras ilegal, sehingga petugas langsung bergerak ke arah tempat THM yang berada di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya. Dalam pengecekan di lokalisasi setempat baik pengunjung ataupun izin mirasnya. 

Baca juga: Ini syarat minta bantuan polisi kawal pengambilan uang dari Bank

Petugas berhasil mengamankan miras tanpa izin edar. Pertama kali ditemukan di Karoke Semarang petugas mengamankan 13 botol miras beralkohol, 20 botol ditemukan di Karoke Denok dan terakhir karoke Sun Flower sebanyak 14 botol. 

"Semua total minuman keras dari tiga tempat karoke di lokalisasi itu totalnya 47 botol yang tidak memiliki izin, kami sita dan diamankan di Mapolres Palangka Raya sebagai barang bukti," ungkap Mantan Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu.

Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menegaskan, kegiatan seperti ini di bulan Ramadhan 1440 Hijriyah akan terus giat digalakan. Sebab menjelang Lebaran kondusifitas Ibu Kota Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya harus aman dan tidak ada gangguan. 

"Baik gangguan tindak kejahatan, perkelahian kelompok serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu kami terus meminimalisir lokasi yang selama ini kami anggap rawan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan muncul," demikian Yonals. 

Baca juga: Polisi selidiki dugaan keracunan massal di Seruyan