Wali Kota kaji larangan bawa mobil dinas untuk mudik Lebaran

id pemkot palangka raya,asn dilarang bawa mobil dinas mudil lebaran,Fairid Naparin,Wali Kota kaji larangan bawa mobil dinas untuk mudik Lebaran

Wali Kota kaji larangan bawa mobil dinas untuk mudik Lebaran

Ilustrasi - Pemeriksaan mobil dinas. (Foto Antara)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini belum memutuskan tentang adanya larangan penggunaan mobil dinas dibawa untuk pulang kampung atau mudik Lebaran. 

"Terkait larangan ASN bisa diperbolehkan membawa mobil dinas atau tidak saat Lebaran nanti, tentunya kami akan kaji terlebih dahulu. Terlebih regulasi tentang hal tersebut belum kami terima," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin.

Fairid mengatakan, apabila aturan yang mengatur tentang hal tersebut sudah diterima, tentunya hal tersebut menjadi dasar untuk menerapkan aturan menggunakan mobil dinas yang dibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Lebaran nanti.

"Menurut hemat saya bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan jika mobil dinas digunakan, sepanjang bisa dijaga dan dirawat. Terlebih pegawai pemko ini kebanyakan berdomisili di Palangka Raya," katanya.

Menurut kepala daerah termuda se-Kalteng tersebut, dirinya tidak bisa mengomentari lebih jauh tentang adanya ketetentuan larangan penggunaan kendaraan mobil dinas untuk mudik, sembari menunggu regulasi mengenai hal tentang itu.

"Intinya tunggu saja nanti keputusan selanjutnya. Terlebih ASN juga masih kerja, belum masuk massa libur panjang Lebaran," ucapnya. 

Apa yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, berbeda dengan Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan. Belum lama ini ia mengingatkan ASN di lingkup pemkot setempat, untuk tidak menggunakan mobil operasional atau mobil dinas sebagai  transportasi mudik Lebaran.

"ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran," tegas Alman. 

Dia mengungkapkan, jika mengacu surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), maka apabila ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berarti sudah melanggar aturan dan ketentuan yang dikeluarkan tersebut.

"Tidak dibenarkan ASN menggunakan operasional negara untuk pulang kampung. Jika ini dilanggar,tentunya akan ada sanksi untuk oknum ASN melakukan hal tersebut," demikian Alman.