Muara Teweh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Barito Utara, Kalteng,menangkap seorang wanita bernama Sri Indah Yati alias Indah (37) warga Jalan Sengaji Hilir Nomor 66 RT 07 Muara Teweh yang diduga sebagai mengendar narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap di Jalan Panglima Batur beserta barang bukti sebanyak dua paket sabu seberat 0,65 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Senin.
Pelaku ditangkap polisi sedang berada di Jalan Panglima Batur Muara Teweh pada Senin (20/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas milik pelaku juga pipet kaca, hp merk Samsung V warna hitam dan tas kecil warna abu-abu merk Rip Curl.
Tugiyo mengatakan Indah dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kepada keluarga tersangka, kami mengingatkan agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas yang bisa membantu yang ujung-ujungnya minta uang, hal itu adalah penipuan," tegas Tugiyo.
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib