Polisi tangkap wanita pengedar sabu di Muara Teweh

id pengedar sabu di muara teweh,polisi tangkap pengedar sabu wanita,polres barito utara

Polisi tangkap wanita pengedar sabu di Muara Teweh

Tersangka Indah diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Barito Utara di Mapolres setempat di Muara Teweh, Senin (20/5/2019). (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Barito Utara, Kalteng,menangkap seorang  wanita bernama Sri Indah Yati alias Indah (37) warga Jalan Sengaji Hilir Nomor 66 RT 07 Muara Teweh yang diduga sebagai mengendar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di Jalan Panglima Batur beserta barang bukti sebanyak dua paket sabu seberat 0,65 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Senin.

Pelaku  ditangkap polisi  sedang berada di Jalan Panglima Batur Muara Teweh pada Senin (20/5) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas milik pelaku juga pipet kaca, hp merk Samsung V warna hitam dan tas kecil warna abu-abu merk Rip Curl.

Tugiyo mengatakan Indah dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
    
"Kepada keluarga tersangka, kami mengingatkan agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas yang bisa membantu yang ujung-ujungnya minta uang, hal itu adalah penipuan," tegas Tugiyo.