Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.
Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.
Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan menciderai demokrasi.
Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.
Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.
Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.
Berita Terkait
Capres-cawapres terpilih harus persiapkan diri agar bisa langsung bekerja
Rabu, 24 April 2024 15:05 Wib
Ganjar diduga terima suap dari perusahaan asuransi lebih dari Rp100 miliar
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Donald Trump kalahkan Haley dalam pemilihan awal capres Partai Republik
Minggu, 25 Februari 2024 19:06 Wib
Hasil rekapitulasi capres di daerah ini tak berlaku
Kamis, 15 Februari 2024 8:46 Wib
Tak jumawa, Prabowo minta pendukungnya tunggu hasil penghitungan resmi dari KPU
Rabu, 14 Februari 2024 22:32 Wib
Ganjar minta masyarakat memilih sesuai hati nurani
Rabu, 14 Februari 2024 10:00 Wib
Ganjar sebut data bansos saat ini tidak valid, ini faktanya!
Selasa, 6 Februari 2024 10:55 Wib
Membentuk Kementerian Kebudayaan dinilai sebagai ide brilian para capres
Senin, 5 Februari 2024 9:08 Wib