Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
Ia menyatakan itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Imbauan Prabowo pada para pendukungnya
Ia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.
Ia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Baca juga: SPDP atas nama Prabowo dibantah BPN
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rosiade mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.
Baca juga: Surat penangguhan penahanan Eggi Sudjana segera dikirim BPN
Baca juga: Prabowo jadi terlapor dugaan makar, polisi terbitkan SPDP
Berita Terkait
2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 15:51 Wib
Sebanyak 36 desa di Kobar dapat kuota program PTSL 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:16 Wib
AHY: Pembangunan jalan di Kaltim dibutuhkan guna gerakkan ekonomi
Sabtu, 2 Maret 2024 12:34 Wib
AHY, tokoh muda yang ditugaskan menjabat Menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 13:40 Wib
BPN Palangka Raya selesaikan target PTSL 2023
Kamis, 21 Desember 2023 9:29 Wib
Wagub Kalteng apresiasi gerakan BPN dalam percepatan sertipikat milik masyarakat
Senin, 4 Desember 2023 17:38 Wib
PLN bersama BPN amankan 20 aset ketenagalistrikan di Kotawaringin Timur
Rabu, 22 November 2023 13:05 Wib
Serahkan sertifikat kepada warga, Menteri ATR/BPN ingin Palangka Raya menjadi Kota Lengkap
Kamis, 16 November 2023 19:37 Wib