Empat pengedar sabu di Palangka Raya dibekuk

id Empat pengedar sabu di Palangka Raya dibekuk ,polda kalteng

Empat pengedar sabu di Palangka Raya dibekuk

Empat tersangka jaringan narkoba di Kota Palangka Raya yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng saat diamankan beserta barang buktinya saat berada di mapolda setempat, Senin (20/5/19). (Foto Humas Polda Kalteng).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap empat pengedar sabu-sabu dari beberapa tempat berbeda dan menyita 319,15 gram sabu dari tangan para pelaku. 

"Ke empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Andy Rahmadi alias Bolong (34) warga Jalan Jati, Jessy Permadi alias Jessy (28) warga Jalan Kalimantan, Syahroni alias H Roni (38) warga Jalan Veteran dan Fajri Akbar alias Fajri (33) warga Jalan Badak tidak berkutik saat diamankan petugas," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin. 

Hendra mengatakan, tersangka ini kuat dugaan adalah jaringan bandar narkoba besar di wilayah Kalteng. Maka dari itu petugas masih melakukan pengembangan penangkapan tersebut, guna mengetahui siapa bandar besar penyuplai barang haram kepada mereka. 

Ke empat tersangka tersebut selama ini juga sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian, karena informasi yang di dapat mereka mendatangkan narkoba tersebut dari Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan  Banjarmasin (Kalimantan Selatan). 

"Kami akan terus mencari informasi dari ke empat pengedar sabu itu, kini petugas masih terus mengejar bandar besar yang selama ini menjadi jaringan mereka," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng  yang dipimpin Kadubdit III Ditresnarkoba.

Pertama kali yang diamankan adalah Andy Rahmadi alias Bolong (34), Jessy Permadi alias Jessy (28) pada hari Minggu (19/5/19) di Jalan Seth Adji. Kemudian pada hari Senin (20/5/19) polisi berhasil membekuk Syahroni alias H Roni (38) yang dibekuk di Jalan Tjilik Riwut Km 10 dan Fajri Akbar alias Fajri (33) diciduk di Jalan G Obos tanpa ada perlawanan apapun. 

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 26 paket sabu yang totalnya sekitar 319,25 gram. Bahkan selain sabau-sabu petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti plastik warna hitam, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, korek api gas, sendok sabu, kotak ces HP dan satu unit ponsel.

"Ke empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Mereka ini satu jaringan, makanya ini terus dikembangkan untuk meringkus pelaku-pelaku lainnya," ucap Hendra.

Mantan Kapolres Kapuas itu menambahkan, pihaknya tidak akan pernah diam dan akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kalteng. 

Diharapkan pula peran serta masyarakat memberikan informasi sehingga sama-sama memberantas barang haram tersebut.

"Kepolisian terus akan membrantas peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah hukum kami," demikian Hendra.